Penyalainews - Virtual Police yang dibentuk atas gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi beroperasi.
Dikatakan Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, kehadiran polisi di ruang digital
Kadiv HUmas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa kehadiran polisi di ruang digital dengan adanya unit yang berada di Korps Bhayangkara itu merupakan bentuk pemeliharan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.
"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Argo, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (25/2).
Nantinya, tegas Argo, petugas-petugas tersebut akan memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu jika berpotensi melanggar tindak pidana.
Bila ditemukan postingan yang berpotensi melanggar pidana, ungkap Argo, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.
Baca Juga: Tersangka UU ITE Minta Maaf, Kapolri: Tidak Dilakukan Penahanan
Tahapannya, virtual police bakal memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Penyidik akan mengambil tangkapan layar untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.
"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," kata dia.
Peringatan tersebut nantinya akan langsung masuk ke dalam kolom pesan atau direct message dari pemilik akun yang mengunggah konten itu. Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan.
Selanjutnya, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun.
"Jadi edukasi yang kami berikat pada masyarakat lewat patroli siber," ucap Jenderal bintang dua itu.
Tapi, jika pemilik akun enggan menghapus unggahannya, peringatan akan terus diberikan selama masih ada pihak yang merasa dirugikan akibat unggahan tersebut.
Kemudian, jika orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan ke polisi, maka tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai melalui proses mediasi.
"Penegakan hukum di terakhir," kata Argo lagi.
Kehadiran virtual, lanjut Argo, untuk menjalankan tugasnya bukan mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.
Lihat Juga: Rawan Disalahgunakan, GMNI Pekanbaru: Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," tukas dia.
Dalam beberapa waktu terakhir saja, sebut Argo, sudah ada tiga akun yang ditegur virtual police. Salah satunya akun yang membuat gambar beserta keterangan "jangan lupa saya maling".
"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," kata Argo membacakan isu teguran.
Setidaknya, Kapolri sudah menerbitkan dua pedoman bagi jajaan kepolisian di bawahnya sehingga proses penegakan hukum bisa menjadi jalan terakhir dalam menangani perkara UU ITE.
Dia menerbitkan surat edaran dan telegram yang masing-masing memiliki runutan cara bagi penyidik dalam menyikapi kasus-kasus kejahatan siber.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedomantersebut.
Hal itu, kata Agus menjadi salah satu cara untuk mencegah bias dan subyektivitas penyidik dalam menerima atau melanjutkan perkara-perkara ITE di masyarakat.
Sumber: CNN Indonesia

Comment