Tersangka UU ITE Minta Maaf, Kapolri: Tidak Dilakukan Penahanan

Penyalainews, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau jajarannya agar mengutamakan langkah mediasi dalam menangani kasus terkait Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini disampaikannya dalam Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.

Bahkan, dikatakan Listyo, penyidik tidak perlu melakukan penahanan jika tersangka dalam kasus UU ITE sudah meminta maaf.

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam surat edaran, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (23/2).

Listyo menegaskan bahwa penyidik harus mengedepankan upaya preemttif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan untuk mencegah potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat.

Dikatakan Listyo, penyidik perlu terus membangun komunikasi dengan para pihak yang berkonflik, terutama korban setelah laporan diterima guna memberikan fasilitas mediasi.

"Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil," kata dia.

Terkait penanganan kasus, Listyo meminta agar kajian serta gelar perkara dapat dilakukan secara komprehensif, yang melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ucapnya.

Selain itu, mantan Kabareskrim itu juga mengingatkan penyidik untuk berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, prosesnya lebih dikedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Hanya saja, dia mengecualikan pendekatan restorative justice itu dalam kasus-kasus yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.

Listyo sebelumnya mengakui bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Kata dia, aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Sumber: CNN Indonesia

 

Comment