Pelayanan Masyarakat Berujung Penahanan di Kampar, Satu Orang Lain Masih Bebas

Penyalainews, KAMPAR – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas sekitar 8 hektar di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terus menjadi sorotan publik. Dalam perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya hingga kini belum ditahan. Kasus yang mencuat pada Agustus 2026 ini turut menyeret dua perangkat desa setempat dan memunculkan pertanyaan mengenai aspek keadilan dalam proses penegakan hukum.

Informasi mengenai keterlibatan dua perangkat desa dibenarkan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kampar, Jabar. Ia mengaku menerima informasi dari rekan-rekan perangkat desa terkait adanya dua aparatur Desa Pangkalan Baru yang tersangkut perkara hukum dugaan pemalsuan surat.

"Dari informasi dari rekan-rekan perangkat desa bahwa ada dua orang yang terjerat masalah hukum yaitu terkait pemalsuan surat," ujar Jabar kepada kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Meski demikian, Jabar menegaskan bahwa hingga saat ini PPDI Kabupaten Kampar belum menerima laporan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun keluarganya. Karena itu, organisasi belum dapat mengambil langkah advokasi secara formal.

Menurutnya, PPDI memiliki bidang advokasi yang bertugas mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum. Namun setiap kasus tetap harus ditelaah terlebih dahulu sebelum organisasi menentukan bentuk pendampingan yang akan diberikan.

"Secara organisasi PPDI, ada bidang advokasi jika ada perangkat desa yang bermasalah untuk mengurus masalah-masalah setiap anggota yang bersangkutan dengan hukum, itupun ditelaah dahulu. Namun terkait Desa Pangkalan Baru belum ada laporan resmi," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Pangkalan Baru, Ahmad Adryan, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT). Menurutnya, seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sebagaimana prosedur yang berlaku, mulai dari pengecekan lapangan hingga pengukuran lahan.

"Dibuatlah surat tanah tersebut dengan segala prosesnya mulai dari turun ke lapangan untuk dilakukan pengukuran dan jadilah SKT. Namun beberapa waktu kemudian ada pihak lain atas nama Armen yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya," terang Ahmad.

Munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain kemudian memicu sengketa yang awalnya ditempuh melalui jalur mediasi. Pemerintah Desa Pangkalan Baru, kata Ahmad, berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah karena dianggap sebagai sengketa perdata.

Namun upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah Armen melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Kampar.

"Upaya mediasi tidak menemukan jalan keluar. Armen melaporkan persoalan tersebut atas dugaan pemalsuan di Polres Kampar, kemudian setelah dilakukan penyidikan ditetapkanlah tersangka Pemilik Tanah (S), Ketua RT (S), dan Kasi Pemerintahan (R)," ungkapnya.

Ahmad menilai penetapan dua perangkat desa sebagai tersangka menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian. Ia berpendapat bahwa perangkat desa yang terlibat telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan pemohon.

Menurutnya, perangkat desa tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proses penerbitan surat tanah tersebut. Ia juga menyebut adanya keterbatasan arsip desa akibat peristiwa kebakaran yang pernah terjadi sebelumnya.

"Diketahuinya surat itu dibuat pada tahun 2003 dan kami pun tidak punya arsip karena ada peristiwa kebakaran dahulu," kata Ahmad.

Fakta lain yang mengemuka dalam kasus ini adalah jumlah tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Ahmad menyebut terdapat empat orang yang berstatus tersangka.

"Total tersangka ada 4 orang. Tiga sudah ditahan, satu lagi yang belum ditahan yaitu pemilik sempadan tanah (SW). Kita tidak mengerti juga mengapa belum ditahan," bebernya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan tindakan hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Transparansi dan kesetaraan perlakuan hukum menjadi aspek penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebagai perwakilan Pemerintah Desa Pangkalan Baru, Ahmad berharap proses hukum berjalan secara objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada. Ia menilai keadilan harus ditegakkan tanpa mengabaikan peran perangkat desa yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan administrasi kepada masyarakat.

"Mestinya ada keadilan, masa perangkat desa yang melayani masyarakat ditetapkan tersangka padahal tidak ada unsur kesengajaan seperti menjual tanah dan lain-lain," harapnya.

Menggali keterangan lainnya, awak media mencoba menkonfirmasi permasalahan tersebut kepada Polres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP. I Gede Yoga Eka Pranata, namun ia tidak memberikan jawaban.

Begitu juga dengan Pelapor Dedi Armen lewat pengacaranya, Ebet Saputra, SH ketika dimintai keterangan tidak meresepon, hingga akhirnya berita ini diterbitkan.***red/rfm

 

 

Comment