Penyalainews, Kampar — Kasus pencurian buah dan pengerusakan tanaman sawit di areal kebun KSO Koptan Kampar Jaya Bersama–KSO PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Kampar diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polres Kampar, Rabu (16/9/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah pelaku diamankan polisi, mengakui perbuatannya, meminta maaf, menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, serta mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama–KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis yang akrab dipanggil Panglima Riau, menyampaikan keputusan tersebut melalui rilis resmi pada 16 September 2026.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ bukan berarti pihak KSO mengabaikan tindakan pencurian dan pengerusakan yang terjadi di kawasan perkebunan.
Menurut Ahmad Yanis, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pertimbangan matang dan musyawarah internal antara Koptan Kampar Jaya Bersama KSO dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
“Kami memilih jalan Restorative Justice bukan karena kami lemah dan bukan karena kami takut,” jelas Ahmad Yanis.
Pihak KSO menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan sekaligus kepentingan keamanan kebun dalam jangka panjang.
Pelaku diketahui merupakan warga sekitar kebun. Karena masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi, KSO memilih memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri setelah proses hukum dilakukan.
Selain pertimbangan kemanusiaan, luas areal kebun yang dikelola juga menjadi salah satu alasan. Dalam rilis disebutkan, luas kebun KSO mencapai lebih dari 1.000 hektare sehingga keamanan kawasan dinilai tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan internal.
KSO menilai dukungan masyarakat sekitar menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan kebun. Melalui penyelesaian RJ, pihak KSO berharap hubungan dengan masyarakat dapat semakin baik dan warga ikut berperan dalam menjaga kawasan perkebunan.
Namun, pendekatan tersebut bukan berarti memberikan toleransi tanpa batas. Ahmad Yanis secara tegas menyatakan bahwa RJ hanya berlaku untuk kejadian yang sedang diselesaikan.
“RJ ini berlaku hanya untuk kejadian ini,” tegasnya.
Ia juga memberikan peringatan bahwa apabila pencurian maupun pengerusakan kembali terjadi, baik dilakukan oleh pelaku yang sama maupun orang lain, pihak KSO tidak akan kembali menempuh mekanisme RJ.
Pihak KSO menyatakan proses hukum akan dikawal hingga pengadilan apabila kejadian serupa kembali terjadi. Dengan demikian, penyelesaian melalui RJ kali ini disebut sebagai kesempatan terakhir.
Dalam proses RJ tersebut, pelaku disebut telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pelaku juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serta mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Ia menyebutkan bahwa status hukum perkara tetap tercatat di Polres Kampar sebagai bagian dari proses penyelesaian dan pengingat agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.
Apresiasi untuk Polres Kampar
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama–KSO PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kampar yang menangani perkara tersebut.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kapolres Kampar AKBP Bobi Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., Wakapolres Kampar, Kasat Reskrim Polres Kampar, seluruh PJU dan penyidik Polres Kampar, serta Polsek Kampar.
Menurut KSO, jajaran kepolisian telah bekerja secara profesional, cepat dan transparan serta menjadi fasilitator dalam pelaksanaan RJ.
KSO juga menilai proses tersebut menunjukkan peran kepolisian tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pihak yang dapat menjadi fasilitator penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.
Selain kepada kepolisian, Ahmad Yanis turut menyampaikan terima kasih kepada Alfkir Lubis SH MH dan tim selaku penasihat hukum KSO yang disebut telah memberikan pendampingan selama proses penyelesaian perkara.
Pihak KSO berharap penyelesaian kasus ini menjadi momentum untuk menciptakan kondisi kebun yang lebih aman dan kondusif.
KSO Koptan Kampar Jaya Bersama–KSO PT Agrinas Palma Nusantara juga menegaskan komitmennya agar keberadaan kebun tidak hanya berorientasi pada pengelolaan usaha, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan rakyat Indonesia.
Di sisi lain, pernyataan tegas mengenai tidak adanya RJ apabila pencurian dan pengerusakan kembali terjadi menjadi pesan penting dari penyelesaian perkara kali ini.
Pendekatan kemanusiaan diberikan dalam kasus tersebut, tetapi pihak KSO menegaskan bahwa kesempatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kelonggaran untuk mengulangi perbuatan yang sama.
Dengan penyelesaian melalui RJ, KSO berharap keamanan kebun dapat terjaga melalui hubungan yang lebih baik dengan masyarakat sekitar, sementara proses hukum tetap menjadi pilihan apabila pelanggaran kembali terjadi.***red/rfm

Comment