Rawan Disalahgunakan, GMNI Pekanbaru: Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Panyalainews, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pekanbaru sangat menyayangkan  belum adanya jaminan akan perlindungan data pribadi dalam aktivitas dunia maya dan digital.

Hal ini berkaitan dengan banyaknya platform yang dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas daring selama pandemi Covid-19. Namun, belum adanya perlindungan data pribadi (PDP) memicu kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan masyarakat. 

Terkait fenomena ini, Wakabid Politik Hukum dan HAM DPC GMNI Pekanbaru,  Ganda M Sihite, menyampaikan hampir setiap platform digital mengharuskan penggunanya untuk melakukan registrasi dan mengunggah beberapa data pribadi.

"Hampir setiap platform digital yang kita gunakan saat ini mewajibkan penggunanya untuk melakukan registrasi dan mengunggah beberapa data pribadi seperti nama, tempat tanggal lahir, domisili, nomor ponsel, dan bahkan beberapa mensyaratkan kartu tanda penduduk," ungkap Ganda M Sihite, Selasa (23/2)

Untuk diketahui, penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengharuskan pengguna melakukan registrasi tersebut dilakukan untuk memastikan platform diakses oleh perseorangan bukan robot atau mesin otomatis.  

Kendati sebelum melakukan registrasi pada sebuah platform digital, PSE menampilkan terms and conditions, nyatanya ikatan yang timbul antara PSE dan pengguna di dalam terma and conditions itu tidak cukup.

Alhasil, seringkali terjadi ketimpangan antara kepentingan PSE dan individu sebagai pemilik data pribadi aibat kerangka hak dan kewajiban hanya ditentukan PSE.

Menurut Ganda, aturan hukum terkait perlindungan data pribadi belum bisa dikatakan kuat untuk mampu menjadi pelindung data pribadi masyarakat luas, terutama dalam penggunaan dunia maya dan aksea digital. 

Sementara, kata Ganda, PDP secara khusus baru terdapat dalam Peraturan Menteri (Kepmen) Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016. 

"Dimana Kepmen tersebut mendefinisikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Dalam peraturan perundang-undangan, data pribadi berada di bawah beberapa undang-undang. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ditambah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi yang belum selesai dibahas dan disahkan oleh DPR. Melihat aturan undang undang tersebut  tak jarang menimbulkan tumpang tindih peraturan tentang PDP ini," jelas Ganda.

Senada dengan hal itu, Ketua DPC GMNI Pekanbaru, Fadli Intizam mengatakan sudah banyak lapkran dari masyarakat terkait data pribadi, khususnya di dunia digital yang disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Kita sudah banyak melihat dan menerima laporan dari masyarakat terkait data pribadi khususnya di dunia digital, banyaknya penyalah gunaan data pribadi oleh oknum yang tak bertanggung jawab ini sangat meresahkan masyarakat," ujar Fadli.

Untuk itu, Fadli meminta pemerintah dan DPR harus serius menanggapi masalah yang menyangkut kenyamanan dan keamanan masyarakat Indonesia.

Menurut Fadli, dibutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi perundang-undangan terkait pelindungan data pribadi yang semakin rawan disalahgunakan, terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19 ini.

Karenanya, DPC GMNI Pekanbaru mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan ini DPC GMNI Pekanbaru akan mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ini sebagai suatu jaminan bagi pengguna platform dunia digital atau akses dunia maya," tegasnya.

Dalam hal ini, Fadli menyebut, DPC GMNI Pekanbaru akan berkoordinasi dengan DPP GMNI dengan mengajukan tim khusus untuk mengkaji dan mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut.

 

Comment