Tegas! GMPK Riau Ingatkan Disdik Provinsi dan Disdik Kota: SPMB Bebas Titipan, Siap Laporkan ke KPK Jika Terbukti Ada Penyimpangan

Penyalainews, PEKANBARU - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mendapat sorotan tajam sekaligus peringatan keras dari Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPW GMPK) Riau.

Ketua DPW GMPK Riau, Adrian, menegaskan proses penerimaan siswa wajib berjalan murni berdasarkan aturan, bebas dari campur tangan pihak manapun, dan tidak boleh dijadikan lahan kepentingan pribadi maupun golongan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran munculnya celah penyimpangan, seperti adanya praktik titipan, intervensi oknum berkuasa, rekayasa data, hingga pungutan tidak resmi yang kerap ditemukan di sejumlah daerah dan dikategorikan berpotensi tindak pidana korupsi. Adrian mengingatkan, pelaksanaan SPMB tahun ini wajib mengacu tegas pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang segala bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami tegaskan kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan panitia SPMB: tidak ada ruang sedikit pun bagi titipan, rekayasa kuota, pungutan dalam bentuk apa pun, maupun pengutamaan kepentingan—baik itu pejabat, tokoh masyarakat, pengusaha, maupun pihak berpengaruh lainnya. Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara, bukan barang dagangan atau hadiah politik,” tegas Adrian saat konferensi pers, Selasa (09/06/2026).

Lebih lanjut, Adrian menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan aktif mulai tahap pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pengumuman hasil. GMPK juga membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat, orang tua calon siswa, maupun pihak lain yang mengetahui adanya indikasi penyimpangan untuk menyampaikan laporan.

“Jika ada temuan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan hubungi kami langsung melalui nomor telepon 0821-7157-8986 atau kirim informasi beserta bukti pendukung melalui alamat surat elektronik dpwgmpkprovinsiriau@gmail.com. Kami menekankan, laporan disertai bukti dan data yang valid, jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan agar dapat kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” jelasnya.

Adrian menegaskan, setelah dilakukan verifikasi dan ditemukan bukti awal yang kuat, pihaknya tidak akan segan membawa perkara ini ke ranah hukum. “Prinsip kami jelas: awasi, verifikasi, dan tindak tegas. Jika terbukti ada oknum yang memanipulasi data, menerima imbalan, atau meloloskan calon siswa tidak memenuhi syarat karena titipan, kami kumpulkan bukti lengkapnya, lalu laporkan langsung ke KPK beserta kepolisian dan kejaksaan. Tidak ada kompromi, tidak pandang bulu,” tandasnya. 

Ia menjelaskan bahwa praktik titipan dan penyimpangan dalam SPMB bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap yang merugikan keuangan negara serta hak yang setara bagi setiap anak untuk mendapatkan pendidikan.

GMPK Riau mengajak seluruh elemen masyarakat turut aktif mengawasi jalannya SPMB. “Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan kami. Mari bersama jaga agar sekolah tetap adil bagi semua anak, tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun kekuasaan orang tua,” ajak Adrian.

Comment