Napi Lapas Pekanbaru Dipindah ke Blok Khusus Usai Terlibat Peredaran Sabu

Penyalainews, Pekanbaru - Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pekanbaru dipindahkan ke Blok Pengendali Narkoba (BPN). Napi berinisial TM tersebut dipindahkan setelah terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 499 gram.

"Kami telah memindahkan seorang warga binaan ke BPN. Pemindahan ini setelah dia diperiksa BNNK sebagai saksi dan setelah dibon dan kembali langsung kita masukkan ke BPN," tegas Kalapas Kelas II Pekanbaru Herry Suhasmin, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (24/2).

Pihak lapas memastikan TM melakukan pelanggaran berat meskipun tidak dilakukan pemeriksaan. Sehingga, TM langsung dipindahkan ke blok khusus tersebut.

"Tidak (diperiksa lapas), tapi dia sudah langsung masuk register pelanggaran dan masuk BPN. Total saat ini penghuni blok BPN ada 16 orang," katanya.

Petugas Lapas Kelas II selanjutnya langsung melakukan penggeledahan sebagai wujud komitmen untuk mendeteksi secara dini terkait gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk mengantisipasi peredaran dan pengendalian narkoba di dalam lapas.

Baca Juga: Ratusan Kg Narkotika dari Jaringan Nasional-Internasional Ini Dimusnahkan

Dalam razia tersebut, petugas menyita barang-barang yang dilarang masuk lapas, mulai dari handphone, charger, sendok hingga gunting. Petugas juga membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas keamanan.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ibnu Chuldun, memastikan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba. Bahkan keberadaan BPN dinilai sebagai langkah serius membersihkan mafia-mafia yang ada di lapas.

"Sampai saat ini masih terjadi gangguan keamanan dan ketertiban maupun di lapas dan rutan terkait pengendalian peredaran narkotika dari dan di dalam lapas dan rutan. Sebagai salah satu solusinya kami membentuk blok khusus yang tujuannya untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan pengendalian dan peredaran narkoba dari dan di dalam lapas atau rutan di wilayah Riau," kata Ibnu.

Napi yang akan dipindahkan ke BPN, sebelumnya harus menjalani asesmen terkait penilaian untuk mengetahui kebutuhan pembinaan. Termasuk pengamanan yang paling tepat bagi napi tersebut.

Lihat Juga: Kronologi Penggagalan Penyelundupan 2,9 Kg Sabu Jaringan Narkoba Pekanbaru

"Asesmen dilaksanakan oleh psikolog atau asesor yang beranggotakan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Pekanbaru dan para psikolog yang berasal dari berbagai UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau," katanya.

Secara resmi, BPN mulai untuk pertama kali dioperasikan pada 10 Februari lalu di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Semua blok khusus itu dijaga ketat petugas dan dilengkapi pemantauan dari CCTV di tiap sudutnya.

"Ini bentuk keseriusan kami, tidak hanya narapidana di dalam. Petugas yang terlibat juga kami tindak tegas, contoh sudah ada," kata Ibnu tegas.

Sumber: detikcom

 

 

Comment