Kerugian Negara dan 'Bobroknya' Proses Hukum Kasus Korupsi Triliunan Rupiah

Penyelainews - Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan korupsi. Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara itu ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Untuk kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang ditangani Polri saja, setidaknya jumlahnya sekitar Rp37,8 triliun. Saat ini, kasus tersebut sudah bekekuatan hukum tetap.

Kejagung juga mengusut kasus korupsi atas PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun. Sebanyak enam tersangkas sudah divonis bersalah dan dipidana penjara seumur hidup, sedangkan seorang tersangka banding dan hukumannya dipotong menjadi 20 tahun penjara.

Kasus selanjutnya adalah dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang ditaksir merugikan negara Rp23,7 triliun serta dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan ditaksir merugikan negara Rp20 triliun.

Sementara itu, KPK masih mendalami beberapa kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah seperti proyek e-KTP sekitar Rp2,3 triliun, BLBI sebesar Rp5,4 triliun, serta dugaan suap Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi yang merugikan negara sekitar Rp5,8 triliun.

Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP, termasuk mantan Ketua DPR sekaligus politikus Partai Golkar, Setya Novanto. Sedangkan pada kasus BLBI, lembaga antirasuah itu menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Penanganan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara triliunan rupiah ini patut diapresiasi. Namun, banyak pula yang sangsi bahwa proses hukum itu akan benar-benar memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga: Bersama KPK, Menkeu Siap Bongkar Kasus Suap Puluhan Miliar Ini

Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (5/3), Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menegaskan, dibutuhkan keseriusan para penegak hukum, termasuk hakim di pengadilan dalam memproses hukum kasus korupsi, baik yang merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah.

Menurut catatan ICW, sepanjang 2019 rata-rata vonis majelis hakim terhadap para koruptor hanya dua tahun tujuh bulan. Belum lagi, hakim yang memotong hukuman pidana pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Misalnya yang terbaru, vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo yang diubah dari semula penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun di tingkat banding. Kondisi ini, kata Kurnia, yang membuat masyarakat tak percaya hingga akhirnya tak peduli.

"Jadi bagaimana mungkin pemberian efek jera dan bagaimana masyarakat akan percaya kalau tindakannya masih seperti itu," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, proses hukum perkara korupsi seringkali bersinggungan dengan dimensi politik sehingga membuat perkara tersebut bisa diintervensi. Tuntutan pidana dan vonis yang rendah juga memiliki andil besar.

"Ini juga menggambarkan dua hal, pertama memberikan efek jera kepada pelaku, kedua yang paling penting adalah isu pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Total kerugian negara dalam satu korupsi, kata Kurnia, juga sebanding dengan uang pengganti yang diterima negara. Ia menilai ada yang besar antara total kerugian negara dengan total uang pengganti.

Lihat Juga Ada Dugaan Suap di Ditjen Pajak, KPK: Nilainya Puluhan Miliar Rupiah

Sepanjang 2019, ICW mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp12 triliun, namun total uang pengganti yang diterima negara hanya sekitar Rp748 miliar.

"Jadi gap tersebut kan bertolak belakang dengan tujuan penindakan korupsi, karena korupsi itu adalah financial crime, titik dekatnya tidak hanya pemidanaan penjara atau pemidanaan badan, tapi juga masuk dalam isu pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sementara itu, Pemberantasan korupsi di Indonesia tengah dalam sorotan setelah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2020 hanya 37 poin atau merosot tiga poin dari tahun sebelumnya.

Catatan itu membuat posisi Indonesia berada di papan tengah. Indonesia bertengger di peringkat 102 dari 180 negara yang dilibatkan survei Transparency International Indonesia (TII).

Di level ASEAN, Indonesia berada di peringkat lima. Berada di bawah Singapura yang memperoleh skor IPK 85, Brunei Darussalam (60), Malaysia (51) dan Timor Leste (40).

 

Comment