Ada Dugaan Suap di Ditjen Pajak, KPK: Nilainya Puluhan Miliar Rupiah

Penyalainews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan pada kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terkait penyidikan kasus dugaan suap di direktorat yang pucuk pimpinan tertingginya itu dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut bahkan sudah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Biasanya, penyidikan kasus di KPK diiringi penetapan tersangka. Tapi kali ini, KPK belum menjabarkan dengan lengkap tentang kasus ini.

"Kita sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," kata Alex, dikutip dari Kumparan.com, Rabu (3/3).

Disebutkan Alex, penyidik KPK masih mengumpulkan barang bukti atas dugaan suap tersebut. Lantas, sejauh mana kasus ini sudah diketahui?

Dalam kasus ini, Alex menjelaskan modusnya adalah dugaan adanya suap yang mengalir kepada tim pemeriksa Ditjen Pajak. Sehingga, pajak yang harus dibayarkan wajib pajak (WP) nilainya rendah. Tentunya, hal ini berpengaruh pada pendapatan negara.

"(Kalau) tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ucapnya.

Tak tanggung-tanggung, disebutkan Alex, nilai dalam dugaan suap ini mencapai puluhan miliar rupiah. Kendati begitu, dirinya belum membuat rincian angka pastinya.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata Alex.

Sampai saat ini, Alex menjelaskan, penyidik KPK sudah menggelar penggeledahan terkait kasus ini. Namun, Alex belum merinci terkait nilai dan lokasi yang sudah digeledah KPK.

"Sudah (geledah) dan kita juga sudah koordinasi dengan Itjen, Inspektorat Jenderal Kemenkeu, agar apa? Ini kita sinergi," kata Alex.

Dalam mengusut kasus ini, Alex menuturkan, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Kemenkeu.

Alex menyebut, kasus dugaan suap ditangani KPK. Sementara, Inspektorat dan Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap wajib pajak apabila memang pajak yang dilaporkan dan dibayarkan beda dengan seharusnya.

"Itu diperiksa ulang. Supaya ditentukan pajak yang benar berapa. Kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," ucap Alex.

 

Comment