Penyalainews, Pelalawan - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Pelalawan akan tetap melakukan eksekusi lahan seluas 3.323 hektare yang menjadi sengketa di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah memenangkan gugatan warga terkait sengketa lahan tersebut. Hal ini, membuat masalah sengketa lahan petani sawit itu kunjung usai.
Seorang Pakar Lingkungan Riau, Dr Hengki Firmanda yang turut memperhatikan persoalan ini mengatakan, semestinya Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya turun tangan jika masalah utamanya adalah kawasan hutan.
Menurut Hengki, jika penetapan kawasan hutan itu dilakukan setelah ada pihak masyarakat atau petani yang terlebih dahulu membuka lahan dan bercocok tanam, bahkan hingga menghasilkan, maka Menteri KLHK Siti Nurbaya harus hadir.
Baca Juga: Terlanjur Ditebang, MA Nyatakan Eksekusi Lahan Kebun Sawit di Pelalawan Tak Sah
"Menteri LHK memang harus ikut turun juga jika memang itu kawasan hutan. Kalau memang dia dijadikan oleh negara sebagai kawasan hutan, maka ada proses peralihan. Itu kan ada bukti campur tangan negara," kata Hengki, menguti Kompas.com, Selasa (23/3).
Presiden Jokowi, kata dia, jika perlu juga mesti ikuti membantu menuntaskan masalah tersebut. Pasalnya saat pembagian SK Perhutanan Sosial tanah beberapa waktu lalu di Riau, Presiden Jokowi menyatakan akan mengirim tim untuk menuntaskan masalah sengketa lahan di Desa Pangkalan Gondai.
"Pernyataan itu kan bukti bahwa Presiden sudah bersikap. Menurut saya, negara harus koreksi kembali apakah benar itu kawasan hutan atau bagaimana. Negara harus duduk kembali bersama masyarakat, perusahaan, tokoh masyarakat hingga aparat setempat," tegas Dosen Perdata di Fakultas Hukum Universitas Riau (UR) itu.
Lihat Juga: Sengketa 3.323 Hektare Lahan di Pelalawan Ini Dimenangkan Warga
Keterlibatan negara, kata dia, juga didasari keluarnya surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang dimiliki warga. Menurutnya, keluarnya SKGR merupakan bukti bahwa lahan tersebut diakui negara terkait kepemilikannya.
"Jika ada SKGR, berarti ada alas dasar kepemilikan. Terlebih lagi jika ada jual beli misalnya, berarti kan ada kerugian yang dimunculkan di sana. Jika memang demikian negara memang harus turut andil disitu," ucapnya.

Comment