Sengketa 3.323 Hektare Lahan di Pelalawan Ini Dimenangkan Warga

Penyalainews, Pekanbaru - Gugatan sengketa lahan seluas 3.323 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan akhir dimenangkan oleh warga melalui Mahkamah Agung (MA). Rencananya, lahan tersebut akan dieksekusi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Sebagaimana dilansir dari detikcom, Jumat (19/3), MA membatalkan eksekusi tersebut berdasarkan putusan No 595 K.TUN/2020. MA menyatakan, surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082, 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.

Salinan putusan tertanggal 15 Maret 2021 itu juga sudah disampaikan MA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru. Amar putusan telah disampaikan panitera ke pihak Penggugat dan Tergugat.

Tertulis dalam putusan itu, penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). PT PSJ mewakili sejumlah koperasi dan di dalamnya terdiri ratusan warga Pangkalan Gondai melawan eksekusi yang dilakukan DLHK sebagai Tergugat.

"Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya," ucap majelis yang diketuai Irfan Fachruddin.

Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin juga membenarkan putusan itu. Agustin menyebut telah menyampaikan putusan kepada Tergugat dan Penggugat.

"Yang saya sampaikan adalah amar putusan, selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin.

Agustin menjelaskan, Penggugat sudah mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak akan dipanggil kalau hakim sudah mengeluarkan surat eksekusi putusan.

"Nanti hakim membacakan, apakah eksekusi itu sudah dilaksanakan atau belum," kata Agustin.

Sengketa lahan di Pangkalan Gondai, diketahui sudah terjadi sejak 2020 lalu. Di mana Kejaksaan Pelalawan dan Dinas LHK Riau sebagai eksekutor saat itu melakukan penebangan pohon kelapa sawit di lahan yang disebut kawasan hutan.

Eksekusi tersebut mendapatkan perlawanan dan penolakan dari ratuan masyarakat yang bermukim tidak jauh dari lokasi. Bahkan, masyarakat sampai mendirikan tenda dan menempuh jalur hukum lewat koperasi yang tergabung dalam PT PSJ, karena mereka sangat bergantung pada lahan itu.

Kuasa Hukum PT PSJ, Asep Ruhian saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak. Asep mengaku masih berada di Jakarta.

"Maaf belum bisa berkomentar ya. Saya masih di Jakarta ada kegiatan," kata Asep.

 

 

Comment