Penyalainews, PEKANBARU – Tiga mantan pekerja PT Labersa Waterpark Hutahaean hingga kini mengaku belum menerima secara penuh hak kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana diperintahkan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 229 K/Pdt.Sus-PHI/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2022.
Persoalan tersebut diungkap tim kuasa hukum para pekerja dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (18/6/2026), dan memunculkan sorotan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final.
Tim kuasa hukum para eks pekerja, Robert Siburian, S.H. dan Sutrisno, S.H., menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Labersa Waterpark Hutahaea.
Dengan demikian, perusahaan wajib melaksanakan seluruh amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut kuasa hukum, putusan tersebut memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 79/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr tertanggal 29 Januari 2021.
"Putusan Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, seluruh pihak wajib menghormati dan melaksanakan amar putusan yang telah ditetapkan," ujar salah satu tim kuasa hukum, Robert Siburian, SH.
Dikatakan Robert, dalam amar putusan, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan para pekerja untuk sebagian. Majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dan perusahaan telah berakhir, sekaligus menghukum perusahaan untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada masing-masing pekerja.
"Besaran kompensasi yang diputuskan Mahkamah Agung antara lain sebesar Rp66.565.094 untuk Sinar Harapan, Rp54.988.556 untuk Kristina, serta Rp54.988.556 untuk Rina Marbun,"terangnya.
Selain itu kata Robert Putusan kasasi tersebut diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 15 Maret 2022.
"Sejak tanggal tersebut, putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang berperkara.Namun, menurut para pekerja melalui kuasa hukumnya, hingga pertengahan 2026 hak-hak yang diperintahkan dalam putusan tersebut belum diterima secara penuh. Kondisi itu menjadi alasan mereka kembali menyampaikan persoalan tersebut kepada publik,"kata Robert.
Perkara ini tidak lagi sekedar menyangkut perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Lebih dari itu, kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana putusan pengadilan yang telah inkrah benar-benar dihormati dan dijalankan oleh pihak yang kalah dalam perkara.
"Dalam sistem hukum Indonesia, putusan Mahkamah Agung merupakan putusan final yang mengikat para pihak. Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,"ucapnya tegas.
Kuasa hukum menilai, apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka pihak yang memenangkan perkara memiliki hak untuk mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan yang berwenang.
Mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum agar putusan pengadilan tidak berhenti hanya sebagai dokumen, melainkan benar-benar memberikan kepastian hukum kepada pihak yang memenangkan perkara.
"Kasus yang dialami tiga eks pekerja PT Labersa Waterpark Hutahaean juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja tidak berhenti ketika putusan telah dibacakan, Nilai keadilan baru benar-benar terwujud apabila amar putusan dijalankan secara utuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Labersa Waterpark Hutahaean belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum terlaksananya secara penuh Putusan Mahkamah Agung Nomor 229 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tersebut.***red/tim

Comment