Penyalainews - Mahkamah Agung menyatakan bahwa eksekusi lahan ribuan hektare kebun sawit yang dilakukan jaksa di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan tidak sah. Sayangnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan jaksa dikawal polisi sudah terlanjur menebang kebun kelapa sawit seluas 3.323 hektare gabungan miliki masyarakat bersama PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) itu.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.
Mahkamah Agung sudah menyampaikan Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN). Amar putusan kasasi tersebut sudah disampaikan panitera MA ke penggugat dan tergugat.
Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya. Perusahaan ini mewakili sejumlah koperasi yang di dalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh DLHK (tergugat).
Putusan kasasi MA tersebut dibenarkan oleh Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin. Dia mengaku sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.
"Saya sampaikan amar putusan itu benar. Selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin, mengutip Merdeka.com, Jumat (19/3).
Agustin menjelaskan, penggugat sudah mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak akan dipanggil kalau hakim sudah mengeluarkan surat eksekusi terhadap putusan yang terbaru itu.
"Nanti hakim membacakan, apakah eksekusi itu sudah dilaksanakan atau belum," kata Agustin.
Dari petikan putusan yang diterima merdeka.com, Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung Dr Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Tinggi Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Peputra Supra Jaya," kata Irfan dalam petikan putusan itu.
Menurut petikan amar putusan MA itu, surat dinas untuk eksekusi lahan batal atau tidak sah. Kemudian, mewajibakan DLHK mencabut surat tersebut. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan lahan seluas 3.323 hektare itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata.
Lalu, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.

Comment