Dua Kapal Malaysia Ditenggelamkan Gara-gara Kasus Pencurian Ikan

Penyalainews - Dua unit kapal asing asal Malaysia ditenggelamkan Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/3). Pasalnya, kedua kapal asing tersebut merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana perikanan.

"Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengutip CNN Indonesia, Jumat (19/3).

Upacara penenggelaman itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Pangkalan Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo.

Leonard menyebutkan, dua kapal yang ditenggelamkan ialah kapal KM KHF 1980. Kapal itu dinahkodai oleh Terpisana Surriyon Jannok yang merupakan warga negara Thailand.

Sementara, kapal kedua merupakan KM KHF 2598 yang dinahkodai oleh terpina Winai Bunpichit.

"Proses pemusnahan dua kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar," tambahnya.

Untuk diketahui, kedua kapal tersebut adalah hasil tangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKBP) saat Susi Pudjiastuti masih menjabat sebagai menteri pada 2019 lalu.

Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayan pengelolaan perikanan RI. Ketika ditangkap, kapal itu tidak memiliki dokumen perizinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan.

Selain itu, kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang di larang oleh Pemerintah Indonesia.

Dugaan pelanggaran oleh kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

 

Comment