Berstatus Zona Merah, 13 Kelurahan Pekanbaru Ini Dianjurkan Tarawih di Rumah

Penyalainews, Pekanbaru - Jelang memasuki bulan suci Ramadan, Walikota Pekanbaru melalui surat edaran Nomor 98/SE/IV/2021 menganjurkan masyarakat yang di zona merah untuk beribadah di rumah.

Surat edaran tertanggal 1 April terkait kegiatan ibadah di bulan Ramadan saat pandemi Covid-19 itu juga mengimbau masjid maupun musala di zona merah untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah.

"Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadhan akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pelaksanaan salat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Pasalnya, menurut data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021 lalu, ternyata ada 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Setidaknya, ada 10 kasus aktif per minggu.

13 keluharan zona merah Covid-19 di Pekanbaru antara lain adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.

Selanjutnya ada Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut Walikota Pekanbaru mengimbau agar warga mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Kendati begitu, rumah ibadah tetap bisa menggelar kegiatan ibadah malam dengan beberapa ketentuan.

Tak hanya itu, berdasarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

Terkait kegiatan santapan rohani Ramadan pelaksanaannya hanya berjalan maksimal 10 menit. Sedangkan untuk tadarus al-quran, jumlah jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. Namun, disarankan untuk mengutamakan ibadah tadarus di rumah bersama keluarga.

Untuk kegiatan di luar rumah saat Ramadan, seperti buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, dapat dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menerapkan protokol kesehatan.

Sumber: Antara Riau

 

Comment