Penyalainews, Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan saat ini terdapat 11 hamparan titik api yang tengah dalam pemadaman. Hingga saat ini, tim satuan tugas (Satgas) penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berupaya memadamkan karhutla di Provinsi Riau.
Pemadaman yang dilakukan tim darat, yang merupakan gabungan dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan masyarakat peduli api (MPA).
"Saat ini pemadaman terhadap 11 hamparan titik api karhutla yang bergerombol masih dilakukan tim gabungan," sebut Agung, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/3).
Hamparan karhutla, kata Agung, terdapat di Kabupaten Meranti sebanyak 28 titik, Bengkalis 8 titik, Kota Dumai 9 titik, Indragiri Hulir (Inhil) 22 titik, dan Pelalawan 4 titik.
Disebutkan Agung, sebagian besar api di permukaan sudah berhasil dipadamkan. Namun, api yang ada di dalam gambut masih mengeluarkan asap.
Baca Juga: Awal 2021, Tercatat Ratusan Karhutla Tersebar di Tanah Air
"Kebakaran yang mengeluarkan asap tebal di Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Inhil, kemudian di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, dan di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Sedangkan sisanya tinggal asap tipis dan terus dilakukan upaya pendinginan," jelas Agung.
Saat pemadaman, tim satgas terkendala minimnya sumber air, cuaca panas, lokasi yang sulit dijangkau, angin kencang dan asap menyebar di lokasi. Tapi, petugas berupaya membuat sekat untuk menghentikan penjalaran api.
"Lokasi kebakaran sudah disekat untuk mencegah kebakaran terus meluas. Jadi, saat ini tim berupaya memadamkan titik asap, supaya tidak berdampak ke lingkungan masyarakat," kata Agung.
Lihat Juga: KLHK Kerahkan Helikopter Bantu Padamkan Karhutla Meluas di Riau
Sementara, patroli di wilayah rawan terbakar masih terus dilakukan sebagai upaya pencegahan karhutla. Selain itu, warga juga diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pasalnya, karhutla terjadi karena ulah manusia.
"Di samping anggota melakukan pemadaman, juga patroli dan mengimbau warga agar tidak membakar lahan. Karena, pembakaran lahan sangat banyak dampak serta dijerat dengan pidana penjara," tegas Agung.

Comment