Penyalainews - Pengadilan tingkat banding Mahkamah Syar'iyah Aceh memutuskan vonis bebas untuk terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh Besar menjatuhkan vonis hukuman 200 bulan penjara terhadap terdakwa berinisial DP tersebut. DP kemudian bersama kuasa hukumnya melakukan banding.
"Menyatakan terdakwa DP bin J tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya," demikian putusan bebas yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Mishruddin bersama anggota masing-masing, M. Yusar dan Khairil Jamal, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (24/5).
"Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," lanjut putusan bernomor 7/JN/2021?MS-Aceh itu.
Majelis hakim, melalui putusan tersebut juga meminta terdakwa DP untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.
"Memulihkan hak terdakwa DP bin J dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tulis putusan tersebut.
Kasus inses ini sempat menarik perhatian masyarakat Kabupaten Aceh Besar. Pasalnya, Pelaku dan korban masih bertalian daerah atau mahram.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar disebutkan bahwa kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Agustus 2020 di salah satu kecamatan di wilayah Aceh Besar.
Di tingkat pengadilan sebelumnya, yakni Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar, DP divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara. Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho Tgk Murtadha mengatakan bahwa majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Kemudian, mendengar keterangan korban dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini.
"Sehingga majelis hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada terdakwa DP," katanya.

Comment