Terungkapnya Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Riau

Penyalainews, Pekanbaru - Dua tersangka pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan produksi ditangkap personel Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (5/4). Penyidik membawa kedua pelaku ke Pekanbaru untuk pengusutan selanjutnya dan barang bukti berupa dua alat berat turut disita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK mengatakan, terungkapnya penambangan ilegal ini setelah adanya laporan dari masyarakat pada 25 Maret 2021. Lantas, dia mengerahkan anggotanya ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Kemudian Senin siang, anggota langsung ke lokasi di kawasan hutan produksi untuk menangkap pelaku," kata Andri, mengutip Liputan6.com, Rabu (7/4).

Pelaku, sebut Andri, menggali kawasan hutan untuk mengambil pasir, batu, serta tanahnya di Simpang Dinamit, Banjar 12, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Aktivitas ini bahkan sudah berlangsung lama.

"Dua pelaku, satu di antaranya berinisial A sebagai pemilik pertambangan dan satu lagi PAA sebagai operator alat berat," kata Andri.

Dari penangkapan Senin siang itu, petugas juga menyita mesin dompeng atau penghisap pasir, beberapa nota penjualan pasir, pipa dan selang.

Sementara, penyidik masih mendalami jumlah pendapatan yang diperoleh pelaku dari penambangan ilegal tersebut. Termasuk, orang-orang yang terlibat dan lokasi untuk menjual hasil penambangan.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Andri.

Penambangan ilegal ini membuat lubang-lubang besar di lokasi. Dari lubang besar seperti kawah tersebut, dipasang beberapa pipa yang terhubung ke alat hisap atau dompeng untuk menarik pasir dari perut bumi setelah digali menggunakan alat berat.

Comment