Terseret Dugaan Rasuah, Syamsuar dan komplotannya tak kunjung diperiksa

Penyalainews - Desakkan pemeriksaan atas dugaan korupsi  Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah kabupaten Siak tahun anggaran 2011- 2019 yang melibatkan Syamsuar pada masa itu menduduki bupati masih terus berlanjut. 

Benar saja, sampai penghujung bulan Mei Syamsuar dan komplotannya masih bergerak bebas serta tak kunjung juga diperiksa. Tentunya integritas  Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau dalam hal sebagai penegak hukum perlu dipertanyakan. 

Dibulan ini saja, sejumlah masa Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK ) telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung Kejaksaan Tinggi Riau guna meminta Kejati Riau segera memeriksa Syamsuar atas dugaan kasus Bantuan Sosial di kabupaten Siak.

Tetapi hasilnya masih menjadi tanda tanya, Koordinator Lapangan GPMPPK Jefri Alanda sudah sekian kalinya menyampaikan  meminta kepada Kejati Riau segera bekerja cepat dan menindak komplotan yang terlibat dalam dugaan korupsi Bansos di kabupaten Siak.

“Kami meminta Kejati agar segera  memanggil beberapa nama seperti Yurnalis, Indri Gunawan, Ikhsan, Ulil Amri, serta Syamsuar yang diduga terlibat dalam kasus Bansos itu,” ucapnya.

Kejati dalam hal ini, kata Jefri harus berani  memeriksa orang nomor satu di Riau atas dugaan keterlibatannya pada dugaan korupsi Bansos di Siak.

"Kejati jangan ciut, harus berani menegakkan hukum di Bumi Lancang Kuning ini, tanpa pandang bulu,"katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Siak,  ungkap Jefri BPK menjelaskan adanya temuan pemberian dana hibah terus menerus setiap tahun anggaran kepada OKP.

"Itu jelas pelanggaran hukum, saat itu penerimanya adalah pada saat Ulil, Iksan dan Indra Gunawan yang merupakan orang dekat Syamsuar menjadi ketua pada OKP dugaan penerima dana hibah,"ungkapnya.

Sebelumnya,  GPMPPK menyerahkan kepada Kejati Riau tiga (3) bundel temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini sudah diterima oleh Pidsus Kejati Riau.

"Untuk data temuannya sudah kami serahkan ke Kejati sebanyak 3 bundel, sampai hari ini proses hukumnya belum ada kejelasan, Kejagung pun kami minta untuj ambil alih dugaan (korupsi,red) ini, harapan kita (mereka,red) pelaku bisa bertanggung jawab, dan Kejati bisa mengadili siapa saja yang terlibat,"tutupnya.***red/rfm

Rezky FM

 

Comment