Walhi sebut PT WSSI bertele-tele lakukan redistribusi TORA di kabupaten Siak

Penyalainews, Pekanbaru - Wahan Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendapati banyaknya kejanggalan dibalik lambat dan bertele-telenya pelaksanaan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di areal kerja Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI).

Dalam konferensi persnya Fandi Rahman Manager Akselerasi Perluasan Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau mengatakan TORA sendiri memiliki peluang besar untuk menangani kemiskinan di Kabupaten Siak

"Dari 3.500 ha luas izin lokasi yang dimohonkan dari PT. WSSI, ada 1.596 ha lahan yang tidak dimanfaatkan," papar Fandi dalam  konferensi pers laporan investigasi IUP PT. WSSI, Jum'at (27/05/2022).

Walhi mencatat, berdasarkan Surat yang diterima dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Siak pada tahun 2021 melakukan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari IUP PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) sebanyak 1.351 bidang.

"Rinciannya, 355 bidang di Kampung Buatan dan 996 bidang di Kampung Buatan II. sedangkan  redistribusi TORA di Kampung Sri Gemilang dan Kampung Rantau Panjang belum dilangsungkan karena belum dilakukan pendataan. Terget keseluruhan redistribusi di empat lokasi itu seluas 1716 ha," ujarnya.

Sementara itu, Eko Yunanda selaku Manejer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim Walhi Riau mengatakan bahwa Legalitas hak atas tanah areal kerja IUP PT WSSI telah bermasalah sejak Juli 2004.

"Berdasarkan analisis dokumen yang dilakukan WALHI Riau ditemukan dua fakta penting. Pertama, IUP PT WSSI terbit pada 21 Juli 2001 dan dalam diktum Kedua angka 1 keputusan tersebut disebutkan PT WSSI wajib menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya tiga tahun sejak IUP diterbitkan," tutur Eko.

Menurut Eko, berdasarkan diktum keenam dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan untuk PT WSSI seluas 6.096 ha tanggal 1 Hopember 2005, dinyatakan PT WSSI wajib menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu tiga tahun.

Konsekuensinya, ujar Eko, adalah pencabutan pelepasan kawasan hutan dan dikembalikan ke Departemen Kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

"Dua hal di atas memperlihatkan terdapat keganjilan dalam proses penerbitan keputusan pelepasan kawasan hutan dan masih eksisnya perkebunan kelapa sawit PT WSSI," katanya.***red/jay

Rezky FM

 

Comment