Terancam 6 Tahun Penjara, Pelaku Sebar Video Pembakaran Alquran Gara-gara Putus Cinta

Penyalainews - Seorang pria berinisial M ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam memviralkan video pembakaran Alquran. Akibatnya, M dijerat dengan Undang-Undang ITE dan terancam pidana enam tahun penjara.

Diketahui, kasus ini berawal dari sebuah video yang memperlihatkan aksi pembakaran Aquran yang beredar dan menjadi viral di media sosial. Akun Instagram @farhanah_s*n*oso_245 yang mengunggah video tersebut.

Pemilik akun instagram, F yang mendatangi Polres Metro Jaksel membenarkan bahwa akun tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangannya, F mengaku sudah tidak aktif lagi menggunakan media sosial tersebut dan tidak pernah mengunggah konten itu.

Polisi kemudian mengetahui bahwa M adalah pengunggah konten pembakaran Alquran itu. M lantas ditangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (24/5) dini hari.

Ternyata, M memviralkan video tersebut karena ingin balas dendam setelah putus cinta. Sebelumnya, M sempat memiliki hubungan asmara dengan F pemilik akun instagram yang digunakan untuk mengunggah video pembakaran Alquran itu.

Tapi sejak Oktober 2020, F tak lagi mengaktifkan akun tersebut. M yang sakit hati, lalu membuat akun palsu di media sosial menggunakan nama F dan mengunggah konten itu.

"Didahului dari hubungan dekat dulu, kemudian muncul ketersinggungan, akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian bersampulkan ujaran kebencian terhadap agama," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (26/5).

Menurut Azis, pelaku sengaja membuat unggahan yang berkaitan dengan agama agar kontennya cepat viral di media sosial. Dengan begitu, kata Azis, balas dendam yang dilakukan pelaku terhadap F bisa tersampaikan.

"Kemudian kenapa dia melakukan hal tersebut, dengan menggunakan identitas agama tersebut menjadi cepat viral begitu," ucap Azis.

 

Comment