73 Guru Besar Surati Jokowi Soal Polemik di Lembaga Antirasuah Indonesia, Ini Isinya

Penyalainews - Koalisi Guru Besar Antikorupsi yang terdiri dari 73 guru besar melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berkaitan dengan polemik pengadaan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui surat tertanggal Senin (24/5) kemarin, para guru besar itu menyampaikan beberapa poin kepada Jokowi. Salah satunya tentang penyelenggaraan TWK yang dianggap melanggar hukum.

"Sejak awal kalangan masyarakat sipil, organisasi keagamaan, maupun akademisi telah menganalisis keabsahan TWK ini. Setidaknya ada dua kesimpulan yang dapat ditarik dari hasl analisis tersebut," ditulis dalam surat tersebut.

"Pertama, penyelenggaraan TWK tidak berdasarkan hukum dan berpotensi melanggar etika publik. Merujuk pada dua aturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, tidak ditemukan kewajiban bagi pegawai KPK untuk mengikuti TWK," demikian pernyataan dalam surat itu, mengutip Kompas.com, Selasa (25/5).

Dalam kesimpulan kedua, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada pegawai KPK terindikasi rasialis, melanggar hak asasi manusia (HAM) dan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

"Hal ini menunjukan kegagalan penyelenggara dalam memahami secara utuh konsep dan cara mengukur wawasan kebangsaan," tegas Koalisi Guru Besar Antikorupsi.

Koalisi Guru Besar Antikorupsi, melalui surat itu juga meminta Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan kekisruhan yang terjadi di internal lembaga antirasuah itu. Pasalnya, sebanyak 75 pegawai yang dianggap tidak lolos TWK dan dibebastugaskan tengah mengurusi perkara korupsi yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

"Mulai dari suap pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengadaan KTP Elektronik, dan lain sebagainya. Tentu konsekuensi logis dari permasalahan ini akan berkaitan dengan kelanjutan penanganan perkara tersebut yang kemungkinan besar menjadi terhambat," ungkap koalisi dalam surat tersebut.

Adapun 73 Guru Besar yang menandatangani surat tersebut berasal dari berbagai universitas di Indonesia, yakni Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, dan Guru Besar Universitas Bosowa Marwan Mas.

Polemik di tubuh lembaga antirasuah Indonesia itu muncul setelah pengadaan TWK sebagai syarat alih status kepegawaian KPK. Pasalnya, soal-soal yang diberikan dalam TWK itu dinilai berpotensi melanggar HAM dan menyerang privasi pegawai KPK.

Selain itu, 75 pegawai dinyatakan tak lolos berdasarkan hasil TWK dan dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 bertandatangan Ketua KPK Firli Bahuri. Padahal, 75 pegawai itu terdiri dari penyidik dan penyelidik senior KPK itu tengah menangani perkara korupsi besar.

Di antaranya adalah dua penyidik senior Novel Baswedan dan Andre Nainggolan, serta penyelidik bernama Harun Al Rashid. Novel diketahui terlibat dalam pengungkapan dugaan korupsi benih benur lobster.

Sementara Andre terlibat dalam pengungkapan korupsi dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Sedangkan Harun, adalah penyelidik yang memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, 10 Mei lalu.

 

Comment