SDY Ditahan Usai Tipu dan Gelapkan Dana Rp 1.1 M, Rico: Serahkan ke Kejati Riau

Penyalainews, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya melakukan penahanan terhadap SDY dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dialami Ely Mesra. Tersangka SDY ditahan setelah adanya pelimpahan berkas perkara dari Polda Riau pada Rabu, (5/5) lalu.

Kuasa Hukum Ely Mesram Rico Febputra menjelaskan langkah hukum yang diambil Kejati Riau sudah sangat sangat tepat dengan melakukan penahanan terhadap SDY. Pasalnya, kata Rico, kliennya sudah mengalami kerugian akibat menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan SDY.

"Upaya tindakan tegas yang dilakukan oleh Kejati Riau dengan melakukan penahanan terhadap tersangka SDY tentunya telah melakukan pertimbangan dan kajian yang komprehensif oleh penyidik Kejati riau, sehingga penyidik berkeyakinan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka SDY" kata Rico dalam konferensi pers di Hotel Fave Pekanbaru, Kamis (6/5).

Menurut Rico, sebelumnya pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada SDY untuk menyelesaikan masalah hukumnya dengan Ely Mesra dengan mengembalikan uang yang diduga sudah digelapkan SDY. Namun, jelas Rico, SDY tidak menunjukkan itikad baik melainkan justru menyerang kliennya di media sosial.

"Bukannya mengindahkan peringatan kami, malahan SDY secara membabi buta malah menyerang klien saya di media sosial dengan umpatan, fitnah dan menuduh klien saya telah menipu dan menggelapkan dana SDY. Saya heran aja yang korban siapa yang pelaku siapa?" tegas Rico.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya menyerahkan seutuhnya persoalan hukum tersebut kepada aparat penegak hukum, terutama Kejati Riau dan Pengadilan untuk membuktikan perbuatan SDY. Sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Jika ia bersalah pasti ia akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Tugas kami selaku kuasa hukum Elly Mesra adalah mengawal persoalan hukum ini hingga nantinya ada putusan pengadilan yang akan mengembalikan hak-hak klien kami," terangnya.

Kasus SDY yang merupakan seorang politisi dari salah satu partai politik di Riau ini memang mendapatkan sorotan publik di Kota Pekanbaru. Pasalnya, dana yang diduga digelapkan SDY dari korban Elly Mesra mencapai Rp 1,1 miliar.

Menurut Rico, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada 2012 ketika Elly Mesra membeli tanah seluas 1,2 hektar di daerah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru . Tersangka sebagai pemilik dan pihak penjual menawarkan tanah tersebut kepada Elly dengan harga yang disepakati Rp 1,2 miliar.

Setelah disepakati, korban kemudian melakukan beberapa kali pembayaran melalui transfer ke rekening SDY sebagai pihak penjual. Total uang yang dibayarkan korban sebanyak Rp 1.1 miliar.

Pada 24 September 2012, pembayaran pertama yang ditransfer korban sebanyak Rp 115 juta. Lalu pada 15 Oktober 2012 korban kembali melakukan pembayaran kedua senilai Rp 100 juta.

Selanjutnya pembayaran ketiga Rp 100 juta pada 23 November 2012. Kemudian pada 01 Februari 2013 melakukan pembayaran lagi sebanyak Rp 550 juta.

Di tahun 2013, korban diminta SDY untuk menyerahkan mobil merek Toyota Yaris miliknya dengan nomor polisi BM 74 TA untuk menambah angsuran tanah dengan taksiran harga Rp 220 juta. Diketahui mobil tersebut memenangkan kontes yang diselenggarakan Agung Auto Mall pada 2013.

Setelah itu, korban kembali menambah angsuran dalam bentuk tunai sebanyak Rp 15 juta. Sehingga, total pembayaran tanah yang sudah dibayarkan korban adalah Rp 1.1 miliar.

Saat akan melakukan pembayaran angsuran terakhir, tersangka berjanji akan menyerahkan surat tanah seluas 1,2 ha tersebut kepada korban. SDY berdalih bahwa surat tanah itu masih dalam proses pemecahan ke atas nama korban di Kantor Camat Tenayan Raya, Pekanbaru.

Setelah beberapa waktu kemudian, korban menghubungi tersangka untuk menuntut surat tanah yang sudah dijanjikan. Tapi, korban kembali berdalih bahwa proses pemecahan nama atau balik nama tanah tersebut belum selesai karena terkendala masalah administrasi di Kecamatan Tenayan Raya.

Korban yang selalu dijanjikan tersangka kemudian mendatangi Kantor Camat Tenayan Raya untuk memeriksa langsung proses balik nama surat tanah tersebut. Tapi ternyata, tanah yang dibeli korban dari tersangka sudah dijual kembali kepada pihak pembeli lain berinisial M seharga Rp 1,4 miliar.

Korban yang menyadari penipuan tersebut, lantas melaporkan hal tersebut ke Mapolda Riau dengan Surat Pengaduan Polisi tertanggal 04 Mei 2018. ***red/rfm

 

Comment