Agar Berkas Karhutla Tak Bolak-Balik, Polri dan Kejaksaan Teken Surat Ini

Penyalainews - Dalam rangka mempercepat penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhut), Polri dan Kejaksaan Agung bersama sejumlah instansi terkait menandatangi surat keputusan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, kedua instansi menyamakan pendapat agar pemberkasan perkara-perkara pembakaran hutan dan lahan tidak bolak-balik.

"Soal penegakan hukum, kita dengan kejaksaan nanti setelah kita penyelidikan, penyidikan, kita koordinasi dengan kejaksaan. Berkaitan dengan saksi ahli, petunjuk lain kita komunikasikan sehingga tidak bolak balik berkas perkara," kata Argo, mengutip CNN Indonesia, Jumat (7/5).

Surat keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum terpadu menanggulangi karhutla. Menurut dia, keputusan ini sudah sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar kegiatan pencegahan dan penegakan hukum kasus-kasus karhutla terlaksana secara terpadu.

Pasalnya, kata Argo, karhutla yang terjadi beberapa tahun lalu di Indonesia menjadi salah satu evaluasi bagi pemerintah. Sehingga, penindakan dan penegakan hukum perlu ditempuh agar Indonesia tak lagi dikomplain negara-negara tetangga.

"Tentunya nanti harapannya bahwa tidak ada lagi komplain dari negara lain maupun dari negara tetangga berkaitan dengan asap. Jadi adanya kegiatan kebijakan bersama terpadu ini bisa meminimalisir dan mungkin sekarang masih minim hampir nggak ada komplain dari luar negeri," tambah Argo.

Argo menyebutkan, terdapat enam wilayah Kepolisian Daerah (Polda) yang menjadi prioritas lantaran memiliki titik-titik rawan karhutla. Yakni, Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Timur.

Dia menjelaskan polisi juga tengah menyiapkan kamera pengawas CCTV di titik-titik rawasn karhutla sebagai pencegahan. Dengan adanya CCTV, pelaku pembakaran hutan yang selama ini tak pernah tertangkap bisa diketahui identitasnya.

"Contohnya kita memasang CCTV yang ada radius, jarak zoom, kita bisa lihat pembakar hutan yang tidak tertangkap tangan. Kita bisa melihat siapa pelakunya di sana. Jadi bisa ngezoom, bisa berputar 360 derajat. Ada beberapa titik yang kita komunikasikan dengan Telkom, dari instansi lain," tambah dia.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang 2020 terdapat 2.875 titik Karhutla di Indonesia. Jumlah itu diklaim menurun dari tahun sebelumnya yakni 27.758 titik api atau turun 81 persen pada 2019.

 

Comment