Penyalainews, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus akan mengeluarkan kebijakan untuk menutup tempat-tempat hiburan, termasuk mal dan kafe di Pekanbaru. Aturan ini akan diberlakuan pada 11 hingga 13 Mei 2021 mendatang.
"Untuk kegiatan ekonomi, pusat perbelanjaan umum, tempat wisata juga tutup selama tiga hari. Sehari sebelum (lebaran), hari raya, dan sehari setelah (lebaran)," kata Firdaus.
Penerapan aturan ini sesuai dengan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru di Perkantoran Tenaya Raya, Kamis (6/5) kemarin. Selain itu, rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Pekanbaru serta persiapan jelang Idul Fitri itu juga memutuskan peniadaan pelaksanaan salat Id di masjid maupun di lapangan.
"Seluruh Pekanbaru diadakan di rumah saja. Tidak ada salat Idul Fitri di masjid, mushala dan lapangan," tegas Firdaus.
Bagi penyelenggara yang tetap melaksanakan salat Id di lapangan maupun di masjid atau musala, tegas Firdaus, sanksi akan diterapkan bagi penyelenggara, panitia, maupun pengurus masjid yang bertanggungjawab.
"Penegakan hukum akan dapat dilakukan," tegasnya.
Untuk diketahui, Kota Pekanbaru saat ini masuk ke dalam kawasan zona merah secara nasional setelah terjadinya lonjakan angka positif Covid-19. Sebab itu, pemerintah bersama Forkopimda berupaya membuat beberapa kebijakan dalam menangani Covid-19 di Pekanbaru. ***red/rfm

Comment