Penyalainews, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menerapkan aturan tegas dengan ditutupnya akses masuk dan keluar Kota Pekanbaru. Kebijakan yang ditandai dengan diberlakukannya penyekatan di darat sejak, Rabu (5/5) lalu ini dilakukan guna menekan angka positif Covid-19 yang belakangan mengalami lonjakan di Pekanbaru.
Firdaus menjelaskan, aturan penyekatan tersebut dilakukan sesuai Edaran Nomor 13 tahun 2021 mengenai peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Selain itu, penyekatan juga berkaitan dengan status zona merah Covid-19 di kawasan Pekanbaru.
"Karena Pekanbaru ini zona merah, kita tidak mau menjadi penular keluar, begitu juga sebaliknya," tegasnya.
Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, Firdaus bersama Wakilnya Ayat Cahyadi bahkan memberikan sosialisasi secara langsung. Firdaus menyebutkan penutupan akses menuju dan keluar Pekanbaru diberlakukan terhitung mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.
"Bagi masyarakat luar mau ke Pekanbaru atau sebaliknya kami mohon maaf, karena ini untuk kesehatan bersama," kata Firdaus, Kamis (6/5).
Saat melakukan peninjauan Posko Penyekatan di Jalan HR Soebrantas, sebut dia, memang ditemukan beberapa kendaraan yang mencoba keluar Kota Pekanbaru dengan mengelabui petugas. Namun, langsung diatasi petugas dengan baik.
Jika ada warga yang melanggar, tegas dia, isolasi akan diberlakukan di SPN Polda Riau, Rimbo Panjang Kampar.
Selain itu, Firdaus menyebutkan, pihaknya juga sudah membatasi aktivitas masyarakat Pekanbaru dengan penutupan pusat perbelanjaan seperti Mall serta meniadakan pelaksanaan salat ied di lapangan maupun masjid.
"Mall akan kita tutup, solat ied juga dilakukan di rumah masing-masing," pungkasnya. ***red/rfm

Comment