PT. Dutran Jaya Mandiri mitra kerjanya PT. AA diduga langgar undang-undang ketenagakerjaan

Penyalainews, Pelalawan - PT. Dutran Jaya Mandiri merupakan salah satu mitra kerjanya PT. Arara Abadi diduga telah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.

Diketahui, PT. Dutran Jaya Mandiri telah melalaikan hak para pekerja berupa melakukan keterlambatan dalam pembayaran gaji dan tidak melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam wawancaranya salah seorang karyawan PT. Dutran Jaya Mandiri yang berinisial S menjelaskan bahwa gajinya selalu telat dibayarkan dan untuk BPJS ketenagakerjaan tidak pernah didaftarkan. 

"Gaji kami selalu telat dibayar oleh pimpinan pak, padahal kami sangat membutuhkan hak kami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ditambah lagi BPJS Ketenagakerjaan kami tidak pernah dibagikan, padahal itu hak kami selaku para pekerja, maka dari itu kami meminta  PT. Dutran Jaya Mandiri tunduk pada undang- undang, dan kepada PT. Arara Abadi segera memberi sanksi jika PT. Dutran Jaya Mandiri tidak mentaati aturan yang berlaku,"jelas S ketika diwawancarai Penyalainews.com, Selasa (23/03). 

Sementera itu Komisaris PT. Dutran Jaya Mandiri Herman Pelani dalam keterangannya menyebutkan, dalam 1 tahun terakhir ini dirinya tidak pernah lagi dilibatkan dalam urusan apapun yang menyangkut PT. Dutran Jaya Mandiri baik itu administrasi maupun keuangannya. 

"Saya tidak tahu soal pembiaran hak dari para pekerja PT. Dutran Jaya Mandiri itu pak, karena satu tahun terakhir ini saya tidak pernah dilibatkan lagi, sepengetahuan saya  PT. Dutran Jaya Mandiri masih tetap beroperasi dan masih bermitra dengan PT. Arara Abadi,"jelas Herman ketika diwawancarai via telpon seluler. 

Selanjutnya, Direktur PT. Dutran Jaya Mandiri Jaka Syahputra dalam keterangannya via telpon seluler menjelaskan, terkait hal tersebut dirinya membantah bahwa telah malalaikan hak para pekerja PT. Dutran Jaya Mandiri.

"Saya tidak pernah melalaikan hak para pekerja, karena sampai hari ini baik itu gaji maupun pembuatan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan saya sudah saya penuhi, jika bapak mau bukti akan saya tunjukkan buktinya dan mengenai dari keterangan komisaris tersebut, itu merupakan persoalan internal PT. Dutran Jaya Mandiri ,"pungkasnya. 

Kemudian, guna mendapatkan informasi lebih detil Penyalainews.com mencoba menghubungi  Manajer Nusery PT. Arara Abadi Distrik Sorek Syahrozi via telpon seluler namun ia tidak mau mengangkat telpon dan memberikan keterangan terkait persoalan PT. Dutran Jaya Mandiri tersebut hingga berita ini diterbitkan.***red/rfm

Rezky FM

 

 

 

Comment