Polri Gagalkan 45 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Penyalainews - Penyelundupan 45.000 butir ekstasi dari Malaysia digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Rencananya, puluhan ribu butir ekstasi itu akan diedarkan di Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar mengatakan, ekstasi tersebut ditemukan petugas di Pantai Tanjung Laut, Batam.

"Kami sudah mendapatkan laporan sejak 26 Februari. Akhirnya pada 20 Maret di TKP pertama berhasil ditindak pelaku MA," ujar Krisno, mengutip Kompas.com, Selasa (30/3).

Ekstasi itu, diduga Krisno, akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Penelusuran polisi mengungkap bahwa jaringan pengedar dikendalikan oleh warga negara asing di Malaysia.

"Tanpa maksud tujuan menyebut negara tertentu, tapi kami menemukan bahwa tersangka wanita ini ada di Malaysia," paparnya.

Setelah menginterogasi tersangka yang merupakan kuris, MA (25), polisi kemudian menangkap tersangka MM (25) dan FK (27).

Keduanya ditangkap di halaman parkir utama Houseware, Jalan Bunga Raya, Lubuk Baja, Batam.

Dua warga negara Malaysia, sementara ini masih dalam pengejaran polisi berinisial EM dan BW, serta seorang tersangka berinisial TN yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling ringan 6 tahun hingga hukuman mati.

 

Comment