Penyalainews, Rohil - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyoroti maraknya kegiatan judi dadu di Kecamatan Panipahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Berdasarkan pemantauan PMII beberapa bulan terakhir, judi mini kasino itu berlangsung di salah satu rumah warga di Jalan Berdikari setiap hari sejak pukul 14.00 WIB sampai 01.00 WIB dini hari.
Ketua Pengurus Cabang PMII Kota Pekanbaru, Ali Junjung mengaku sangat prihatin terkait adanya pembiaran arena judi di kabupaten berjulukan Seribu Kuba itu.
Ali Junjung menyebutkan aktivitas judi di Rumah kayu sederhana yang disulap menjadi arena judi itu diduga beromset Rp 2 miliar sampai Rp 4 miliar per hari.
"Berdasarkan informasi yang berhasil didapat tim di lapangan, lokasi itu dikelola oleh Acong dari Malaysia. Dia juga kabarnya bisnis minuman kera Malaysia-Indonesia," ungkap Ali Junjung, Selasa (30/3).
Melihat kondisi ini, Ali Junjung secara tegas meminta Kapolda Riau serta Bupati Rohil melakukan tindakan tegas aktivitas judi di Negeri Melayu ini.
"Judi tersebut jangan dibiarkan, kalau ada dugaan aparat sebagai beking harus ditindaklanjuti," tegasnya.
Dia juga meminta aparat hukum agar segera membasmi aktivitas judi di Rohil. Terlebih lagi, kata dia, banyak pengunjung yang datang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Di sana kan ada Polsek, dan ada pemerintahan kecamatan atau desa, tidak mungkin mereka tidak tahu. Untuk itu pemerintah dan aparat penegak hukum harus bisa membasmi judi tersebut," kata dia.
Kendati demikian, Ali Junjung mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Kapolda Riau dalam memberantas judi dan narkoba. Sehingga, ia mengatakan, pihaknya berharap agar aktivitas judi di Panipahan dapat ditangani dengan serius oleh Kapolda Riau.
"Untuk di Panipahan kita dari PMII berharap hal itu serius diatasi oleh Kapolda Riau," harapnya.

Comment