Penyalainews, Pekanbaru - Sebagian besar masyarakat Riau masih mengingat betapa musibah asap akibat kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di akhir tahun 2019. Pekatnya asap di Bumi Lancang Kuning ini bahkan memaksa pemerintah untuk meliburkan sekolah anak-anak sekolah dalam waktu cukup lama.
Beruntung, pada tahun 2020 bencana asap tak lagi mengancam masyarakat Riau. Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun bertekad untuk mewujudkan nihil karhutla meski di tengah ancaman pandemi Covid-19.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menghindari terulangnya bencana kabut asap di Riau. Salah satunya menetapkan status siaga karhutla hingga Oktober mendatang.
Kini, Pemprov Riau bersama berbagai instansi lainnya bekerjasama mengupayakan segalanya agar karhutla tidak lagi terjadi. Petugas segera dikerahkan memadamkan api ketika si jago merah itu berkobar di lahan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polri, TNI, pihak swasta, para relawan bersama masyarakat tergabung dalam satuan tugas (satgas) karhutla bekerjasama memadamkan titik panas yang terdeteksi.
Dalam dua bulan terakhir, bahkan sejumlah petugas rela bermalam di sekitar kawasan yang terbakar demi memastikan tak ada lagi api.
Belum lagi, kondisi gambut yang mudah terbakar semakin menyulitkan petugas memadamkan api. Kendati padam di permukaan, di kedalaman sekitar satu meter di bawah tanah bara api masih menganga dan siap berkobar ke permukaan ketika angin berhembus.
Alhasil, petugas harus berjibaku memadamkan api hingga ke kedalaman lahan gambut untuk memastikan tak ada lagi bara di dalam tanah gambut.
Dengan menetapkan status Siaga Karhutla, Gubernur Riau, Syamsuar mengaku optimis bisa mewujudkan langit yang biru dan mempertahankan udara segar tanpa asap di negeri ini. Sehingga, bencana asap yang terjadi di tahun 2015 dan 2019 tidak terulang lagi.
Syamsuar mengatakan, semangat petugas berjumlah mencapai 10 ribu orang yang hingga kini masih berjibaku di lapangan serta adanya dukungan dan komitmen dari kepala daerah membuatnya optimis.
Segala upaya dalam penanganan karhutla, kata Syamsuar sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Saya sangat yakin tahun ini Riau mampu mempertahankan bebas dari kabut asap akibat Karhutla," ungkapnya.
Meski begitu, kesiapsiagaan satgas karhutla dinilai tidak cukup jika tanpa disertai dengan penegakan hukum yang mampu membuat para pembakar lahan jera. Mengingat karhutla Riau bukan hanya karena musim kemarau, tapi adanya oknum tertentu yang memanfaatkan situasi dengan membakar untuk membuka lahan.
Padahal, pemerintah bersama aparat penegak hukum terus mensosialisasikan bahaya karhutla dan ancaman pidana bagi masyarakat atau korporasi yang sengaja membakar lahan demi membuka perkebunan.
Untuk itu, aparat hukum tanpa henti mengejar para pelaku pembakar hutan. Terbukti, sembilan terduga pelaku pembakar hutan dan lahan berhasil ditangkap Polda Riau di beberapa wilayah dalam waktu tiga bulan terakhir.
Berkat laporan masyarakat, polisi dapat mengendus dan menangkap para pelaku pembakar hutan dan lahan itu di lokasi karhutla.
Menurut hasil penyidikan sementara dari kepolisian, para pelaku membakar untuk membuka lahan perkebunan rata-rata dengan motif ekonomi.
Kepala Polda (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan pelaku karhutla melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Selain itu, kata dia, ada pula yang membakar semak belukar untuk mengambil madu di hutan dan kemudian ditinggalkan begitu saja sehingga api membesar serta meluas.
Agung menegaskan, pihaknya akan meneruskan upaya penegakkan hukum ini tanpa pandang bulu, baik perorangan maupun korporasi.
"Jika terjadi, semua harus bertanggungjawab," tegasnya.
Namun hingga kini, para tersangka hanya dari perorangan tanpa melibatkan korporasi. Tapi pada 2019, polisi sudah menetapkan 70 tersangka karhutla Riau dan beberapa di antaranya telah mendapat vonis hukum.
Dari jumlah tersebut, 68 orang adalah petani, sedangkan dua tersangka lain dari korporasi yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), dan sejumlah perusahaan yang masih dilakukan penyidikan.
Saat ini Polda Riau bersama Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengerahkan satgas khusus dalam menjalankan penegakan hukum secara maksimal untuk menangkap para pelaku kejahatan yang merusak lingkungan ini.
"Kita tahu bahwa sanksi bagi para pembakar ini bisa dipidana untuk perorangan. Dan kita bisa tuntutkan sanksi perdata melalui Kejati. Selain itu, juga ada sanksi administratif. Nanti Pak Gubernur bisa mencabut izinnya atas pelanggaran karhutla yang dilakukan oleh koorporasi," terangnya.
Sudah seharusnya para pembakar hutan dan lahan berkepentingan pribadi maupun oknum perusahaan dijerat hukum mengingat dampaknya yang merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup keanekaragaman hayati hingga mengganggu banyak sisi kehidupan.
Sumber: Antara Riau

Comment