Penyalainews - Surat Telegram Kapolri yang salah satu poinnya melarang media massa menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi anggota polisi akhirnya dicabut Polri setelah mendapat kritik dari publik.
Ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, pencabutan ini dituangkan melalui Surat Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 bertanggal 6 April 2021. Ditujukan kepada para kepala polisi daerah (kapolda), secara khusus kepala bidang humas (kabid humas).
Sedangkan Surat Telegram yang dicabut sebelumnya ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 5 April 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Surat Telegram Kapolri yang salah satu poinnya larangan media massa menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi anggota polisi itu dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda sehingga dibatalkan.
"Karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram 759 yang isinya Surat Telegram 750 tersebut dibatalkan," kata dia, mengutip Kompas.com, Rabu (7/4).
Telegram tersebut memuat 11 aturan tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Poin larangan media menyiarkan kekerasan dan arogansi polisi serta sejumlah poin lainnya di surat telegram itu dianggap membahayakan kebebasan pers serta membatasi transparansi Polri kepada publik.
"Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, tidak semestinya Polri menutup akses informasi bagi media massa.
"Surat telegram tersebut berbahaya bagi kebebasan pers karena publik diminta percaya pada narasi tunggal negara. Sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak-tanduknya, baik untuk kegiatan luring maupun daring," ujarnya.
Kapolri lantas meminta maaf soal telegram itu. Sigit memahami terkait timbulnya penafsiran yang beragam terhadap surat telegram itu.
"Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Sigit.
Telegram itu, jelas Sigit, diterbitkan untuk kalangan internal yang bertujuan untuk mengatur jajaran kepolisian agar tidak bertindak arogan atau menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional yang berlaku.
Dia ingin seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas, namun dapat terus mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas, namun humanis. Namun, kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan. Oleh karena itu, tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," ujarnya.
Ditegasknnya bahwa telegram itu bukan bertujuan membatasis kerja-kerja jurnalistik wartawan media massa terhadap kepolisian.
Sigit mengatakan, Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari semua elemen masyarakat. Sigit pun menyatakan, Polri menghormati peran media sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ucapnya.

Comment