Penyalainews, Siak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak diterpa kasus dugaan korupsi. Kasus korupsi ini terkait kegiatan belanja langsung Kecamatan Kandis tahun Anggaran 2018-2019 yang diduga fiktif.
Seorang tersangka dalam dugaan kasus karupsi senilai Rp1,1 miliar telah ditahan tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kabupaten Siak, Selasa (6/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Seksi Pidsus Kejadi Siak, Hayatu Comaini mengatakan kasus yang menyeret nama tersangka nama Jumadiyono yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis tahun 2018-2019 ini sudah dalam tahap II atau pelimpahan kasus berkas dan tersangka.
"Kantor Kejari Siak telah lakukan tahap II kasus Tindak Pidana Korupsi," kata Hayatu.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Jumadiyono sudah dilakukan dan ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Maret lalu oleh Kejari Siak. Putusan penahanan terhadap tersangka kemudian dilakukan setelah kembali diperiksa pada Selasa pagi kemarin.
Selanjutnya, Pejabat Penatausahaan Keuangan di Kantor Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak itu lantas dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru untuk dilakukan penahanan.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika Camat Kandis masih dijabat Irwan Kurniawan di bawah kepemimpinan Bupati Siak, Syamsuar pada 2018-2019. Kini, Irwan sudah menjabat Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
"Selanjutnya akan segera dilakukan persidangan oleh Pengadilan Negeri Siak," ujarnya.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Sebelumnya, diduga terjadi korupsi terhadap penyaluran dana hibah dan Bantuan Sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, tahun Anggaran 2014-2019 yang tengah dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kemudian, Kejati Riau menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Bapeda Kabupaten Siak Tahun 2014-2017. Termasuk, Sekretaris Daerah Provinsi Riau non aktif juga turut diseret dalam kasus ini.***red/rfm

Comment