Pengusaha Bandung Klaim Motif Batik Riau, LAM: Tak Bisa Dibiarkan!

Penyalainews, Pekanbaru - Seorang pengusaha di Kota Bandung, Jawa Barat baru-baru ini diduga mengklaim motif batik yang diakui Provinsi Riau. Warga Riau pun dibuat geram oleh pengusaha yang mengklaim motif itu sebagai ciptaannya.

Terkait hal ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menanggapi kasus ini. Tokoh adat Melayu Riau mengecam pengusaha yang sudah mengklaim motif batik Riau tersebut.

Bahkan, Ketua LAM Riau, Datuk Seri Al Azhar mengatakan, pihaknya segera menyurati Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait hal ini.

"Kita dari LAM Riau segera menyurati Kementerian Hukum dan HAM, terkait didaftarkannya motif Melayu Riau di Direktorat HAKI oleh pengusaha asal Bandung," tegas Al Azhar, mengutip Kompas.com, Rabu, (24/3).

Azhar menegaskan, LAM Riau bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Riau tidak terima jika motif batik Riau digunakan tanpa izin.

Kasus ini, jelas Azhar, bermula dari seorang mantan guru budaya Melayu Riau di salah satu SMK di Pekanbaru, bernama Endang Sukarti. Anehnya, Endang justru dilaporkan ke Polda Riau atas tuduhan menggunakan motif batik Riau yang diklaim pengusaha Bandung itu dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, tegas Azhar, motif batik Riau yang diklaim pengusaha itu adalah hak komunal masyarakat Melayu Riau.

"Kami menganggap masalah ini sangat aneh. Ini tidak bisa kita biarkan, karena menyangkut warisan budaya Melayu Riau," sebut Azhar.

"Kita tidak mau hak komunal melayu Riau dipatenkan milik pribadi," tambahnya.

Sementara itu, pengurus Dekranasda Riau, Dahroni menyebutkan, pada 2007 pihaknya sudah mendaftarkan 44 motif batik melayu di Kemenkumham Jakarta dan sudah mendapat sertifikat HAKI. Termasuk, motif batik melayu yang diklaim dan didaftarkan pengusaha asal Bandung itu.

Mantan Ketua LAM Kabupaten Pelalawan, T Edi Sabil yang saat ini menjadi pengurus LAM Riau juga menyampaikan hal senada. Sebelum baju batik dengan motif melayu ini dipakai oleh pelajar di sekolah, kata Edi, Endang Sukarti sudah berkoordinasi dengan LAM Pelalawan dan membuat surat persetujuan mengingat salah satu motif batik itu berasal dari Kabupaten Pelalawan.

"Disayangkan jika diklaim secara pribadi. Kembalikan hak komunal masyarakat melayu Riau. Kalau memang perusahaan di Bandung itu menempuh jalur hukum, maka kita akan tempuh jalur hukum juga. Karena negara kita negara hukum," kata Edi.

 

Comment