Kini, Warga Riau Bisa Perpanjang SIM dan Buat SKCK Sambil Rebahan di Rumah

Penyalainews, Pekanbaru - Warga Riau kini tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ataupun surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kemudahan dalam pengurusan SIM dan SKCK ini merupakan salah satu dari sejumlah layanan online yang diluncurkan Polda Riau.

Selain itu, Polda Riau turut meluncurkan layanan STTP unjuk rasa, izin keramaian, laporan kehilangan, KTA Satpam, rekomendasi senjata api, pengaduan masyarakat presisi Itwasda, rekomendasi penggunaan bahan peledak dan pelayanan serta pengaduan Propam.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, layanan online yang memudahkan masyarakat ini sudah bisa diunduh dalam bentuk melalui aplikasi di telepon genggam. Setelah diunduh, masyarakat kemudian bisa mengisi sesuai form yang ada di aplikasi.

"Setelah lengkap bisa dikirim, bisa diambil ke Polda Riau," kata Agung di Pekanbaru, melansir Liputan6.com, Selasa (24/3).

11 layanan online ini, sebut Agung, mempermudah masyarakat tanpa harus berinteraksi dengan petugas. Layanan tersebut juga efektif sehingga masyarakat tidak perlu antre di Polda Riau.

"Layanan online ini secara bertahap akan dilakukan di Polres jajaran," kata Agung.

Agung menjelaskan, layanan SIM online mempermudah masyarakat memperpanjang SIM C dan A. Begitu juga dengan SKCK yang sudah terintegrasi dengan Badan Intelkam Mabes Polri.

Agung berharap masyarakat Riau bisa memanfaatkan aplikasi ini secara maksimal. Karena aplikasi ini dibuat sesuai kebutuhan masyarakat dan didukung pemerintah daerah.

"Waktu pelayanan lebih efisien, kalau sudah lengkap akan diberitahu dan bisa diambil," ucap Agung.

Comment