Penambangan Emas Ilegal, 11 Penambang Diringkus di Kuansing

Penyalainews, Kuansing - Polda Riau membongkar aktivitas penambangan emas ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (5/5). Diduga, penambangan emas yang tidak mengantongi izin tersebut sudah beroperasi sekitar 10 tahun terakhir.

Aparat gabungan Polda Riau juga menangkap sebanyak 11 orang pelaku penambangan emas ilegal di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kuantan Singingi (Kuansing). Kesebelas tersangka yakni berinisial SR, SL, SG, SK, SW, KD, WD, FZ, KH, NG, dan DP.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyebutkan lokasi sebelas penambang emas ilegal tersebut beroperasi berada di dekat areal perkebunan sawit PT Citra Plasma.

Selain menangkap sebelas orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 mesin penyedot, 30 set mesin alat penambangan emas, 20 selang, air raksa, 20 tenda, 25 unit kendaraan roda dua, serta beberapa peralatan lainnya yang digunakan untuk menambang di lokasi.

Teddy mengatakan, sementara saat ini pihaknya tengah berkoordinasi agar selanjutnya kasus tersebut dapat dilimpahan ke Penyidik Tipiter Polres Kuansing.

"Namun, tetap kami asistensi dari Polda," ujar Teddy.

Sementara, kesebelas pelaku terancam Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dengan denda Rp 100 miliar.

Sumber: ANTARA Riau

Comment