Pemblokiran Akun Media Sosial Penjual Minyakita

PenyalaiNews.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan yang menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika menyisir dan memblokir akun media sosial yang menjual Minyakita.

Direktur Jenderal PTKN Veri Anggrijono menyatakan pihaknya akan memblokir akun media sosial pelaku usaha yang terbukti menjual minyak goreng bersubsidi itu.  

 

“Pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun. Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Veri dalam keterangan resmi pada Kamis, 9 Februari 2023.

Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan Minyakita di media sosial maupun e-commerce.

Kementerian Perdagangan menahan 937 karton atau 11.246 liter Minyakita dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Kemudian 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita juga telah diturunkan (take down).

Sumber : Tempo.co

Editor : Mustika Putri JM

Comment