Sekolah di Pelalawan Berlangganan Koran, Inspektorat: Tidak Ada Larangan

PenyalaiNews.com, Pangkalan Kerinci - Inspektorat Kabupaten Pelalawan memastikan tidak ada larangan bagi pihak sekolah untuk berlangganan koran atau media cetak harian. Hanya saja, pembiayaan langganan koran tersebut harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada larangan pihak sekolah untuk berlangganan koran. Tapi, tetap harus mematuhi aturan,” terang Inspektur Pelalawan, H Abdul Karim MSi didampingi Irban I, Rudi Kartika, Jumat (10/2).

Menurut mantan Kepala BKD Pelalawan ini, media cetak ini diperlukan bagi pihak sekolah sebagai pengayaan wawasan dan juga informasi.

“Tapi, ya itu tadi, tetap harus mematuhi aturan mainnya, sehingga tidak menjadi temuan. Kita saja Inspektorat berlangganan koran, kenapa pihak sekolah tidak bisa,” paparnya.

Dijelaskannya lagi, sejauh ini, pihak sekolah salah dalam mempertanggunggungjawabkan penggunaan pembiayaan langganan koran melalui dana BOS.

Di mana dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS tersebut, nomenklaturnya berbunyi untuk pembayaran langganan buku bacaan pemberitaan, seperti tabloid serta majalah, dan bukan koran.

“Sehingga pertanggungjawaban pihak sekolah tidak sesuai dengan juknis, dan menjadi temuan kami di Inspektorat,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, sambung Abdul Karim, pihaknya telah memberikan anjuran agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan dapat merevisi juknis penggunaan dana BOS ini untuk berlangganan koran atau media cetak harian.

“Sehingga ke depannya tidak kembali muncul temuan dan penggunaan dana tersebut dapat di pertanggungjawabkan. Jadi, pihak sekolah jangan takut untuk berlangganan koran sebagai sumber informasi, tapi tetap mengedepankan aturan, jika menggunakan uang pemerintah,” tuturnya.

Sumber : RiauPos.c

Editor : Mustika Putri JM

 

 

Comment