Oknum Wakil Rakyat Ini Dipolisikan Usai Diduga Hina Suku Melayu

Penyalainews, Pelalawan - Polda Riau menerima laporan atas dugaan penghinaan dan menyinggung ras suku melayu. Adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 berinisial SN, Jumat (19/2).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang RI nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, perbuatan SN dinilai menyinggung suku Melayu.

Pengaduan tersebut dibuat oleh warga Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, berinisial LT (64) yang memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) wilayah hukum Riau. 

Laporan LBH LMP ke Polda Riau diterima oleh AIPTU Zalwis di ruang SPKT Jalan Patimura Pekanbaru. 

Ketua Markas Cabang LMP Pelalawan, Julianto membenarkan pemberian kuasa dari LT atas laporan tersebut.

“Benar, LT telah memberikan kuasa kepada Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci," kata Julianto.

Berdasarkan kuasa yang diserahkan LT, Julianto menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Markas Daerah (Mada) LMP Riau agar sesuai dengan arahan serta petunjuk pimpinan daerah.

“Setelah LT menyerahkan kuasa kepada kami, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Markas Daerah LMP Riau di Pekanbaru. Pimpinan Markas Daerah LMP Riau mengarahkan agar upaya hukum dikuasakan kepada LBH Laskar Merah Putih Riau," jelasnya.

Staf LBH LMP, D. Susilo, membeberkan kronologi penghinaan terhadap suku Melayu kepada LT yang dilakukan oknum DPRD Pelalawan tersebut.

“Alah, tahu apa orang Melayu, orang kampung, kencing pinggir jalan saja yang tahu,” ungkap Susilo menirukan ucapan oknum anggota DPRD Pelalawan SN yang diduga menghina suku Melayu.

Sebab itu, kata Susilo, pihaknya memberi pendampingan kepada LT dalam laporan atas dugaan penghinaan Ras dan etnis yang dilakukan oknum wakil rakyat SN itu.

“Untuk itu LBH LMP bersama Ketua dan Sekretaris Markas Cabang LMP Pelalawan dan beberapa komandan di Markas Daerah LMP Provinsi Riau mendampingi LT dalam melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan (SN) kepada Kapolda Riau agar diproses hukum,” terang Susilo.

Terkait kalimat yang diucapkan oleh SN, Ketua Ikatan Melayu Batubara di Pelalawan membenarkan bahwa ucapan tersebut adalah penginaan bagi bangsa Melayu. Menurutnya, kalimat yang diucapkan SN tersebut sangat tidak beradab.

“ini artinya bangsa Melayu dipersamakan dengan binatang dan sangat tidak beradab, harga diri saya sangat terhina dan marwah terinjak-injak," tegas Ruslan. 

 



Comment