Kronologi Penangkapan JJ dan Barang Bukti 0,39 Gram Sabu

Penyalainews, Jakarta - Seorang selebritas berinisial JJ ditangkap atas kepemilikan narkoba beberapa hari lalu. Dalam hal ini Polrea Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan istri dari pesinetron itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidik penSatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora melakukan penggeledahan di kediaman JJ di kawasan Ancol Jakarta Utara.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak yang isinya adalah dua paket sabu-sabu seberat 0,39 gram dan ada alat penghisapnya," ungkap Kombes Yusri didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo serta Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar, Jumat  (19/02/2021).

Yusri mengatakan barang bukti tersebut, ditemukan di dalam satu kamar. Saat itu hanya ada anaknya (P). Kemudian, ada satu lemari di kamar milik ibunya (JJ)   yang memang tidak boleh dibuka. Lalu dilakukan penggeledahan di lemari tersebut dan ditemukan satu kotak yang isinya adalah dua paket sabu-sabu disertai alat penghisapnya.

"Dari pengakuan P, barang bukti tersebut milik JJ," lanjut Yusri.

Saat itu, lanjut Yusri, JJ dan suami tidak berada di lokasi, kemudian polisi melakukan pencarian hingga ditemukan sedang berada di suatu tempat, hingga petugas pun membawa keduanya ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan tets urine.

"Hasil (Tes Urine) ketiganya negatif," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Yusri menyebut  JJ mengakui barang haram itu miliknya. Berdasarkan keterangan awalnya, JJ sudah memiliki barang haram itu sejak 4 tahun lalu yang dia peroleh dari orang berinisial A dan R yang saat ini menjadi DPO. 

Adapun alasan JJ menyimpan sabu tersebut selama 4 tahun, Yusri mengaku masih mendalaminya.

"Yang pasti kami masih lakukan pengejaran kepada dua orang tersebut. Untuk pastikan lagi JJ kami bawa ke lab forensik untuk dilakukan tes rambut untuk dilakukan apa benar positif atau tidak. Memang ketentuan baru akan keluar minimal 3 hari kerja. Jadi kita masih tunggu nanti hasil dari lab forensik," katanya.

Termasuk, untuk penyidik yang saat ini masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap kedua orang A dan R, agar menjadi terang termasuk hasil lab forensik. 

"Termasuk juga ada kemungkinan apa ada orang lain. Karena teman-teman media pasti menanyakan ada pemasok narkotika untuk public figure lain atau tidak," ungkapnya.

Menurut Yusri, untuk sementara JJ dijerat Pasal 112 ayat (1) tentang UU Narkotika.***red/rls



Comment