Penyalainews, Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho menyatakan kesiapannta dalam menjalankan instruksi Kapolri untuk menindak tegas mafia tanah.
Polda Banten mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanggulangan Mafia Tanah dari Diresmkrimum untuk mengantisipasi mafia tanah yang merugikan rakyat.
Satgas Khusus Penanggulangan Mafia Tanah tersebut akan bekerja sama dengan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KemenATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang berada dalam jangkauan wilayah hukum Polda Banten.
"Kami juga segera membuka Posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan mafia tanah di wilayah hukum Polda dan di keenam Polres/Polresta," tegas Kapolda Rudy, Jumat (19/2).
Selain itu, Kapolda Banten juga mengintruksikan seluruh jajarannya untuk serius menjalankan instruksi Kapolri.
Baca Juga: Usut Tuntas Mafia Tanah, Kapolri: Proses Tuntas Siapapun Bekingnya
"Buka telinga dan respon setiap ada kecurigaan yang berdasar demi rasa terayominya rakyat sebagai pemilik tanah," seru Irjen Rudy.
Ia juga mengingatkan masyarakat, untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemerintah berupa pensertifikatan tanah agar memiliki status hak kepemilikan yang aman.
Untuk diketahui, saat ini Polda Banten dan jajaran tengah menangani sebanyak 5 kasus mafia tanah di 2021 dan sudah menetapkan 4 orang tersangka dari 2 kasus.
Terkait penanggulangan kasus-kasus serupa di masa lalu, tahun 2020 lalu Polda Banten dan jajaran telah mengungkap sebanyak 4 kasus mafia tanah.
Atas pengungkapan itu, KemenATR/BPN menilai Polda Banten telah berhasil menyelamatkan tanah seluas kurang lebih 150 ha lahan sehingga rakyat selamat dari kerugian.
Untuk itu beberapa waktu lalu, KemenATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda Banten.
Kapolda Irjen Rudy berharap, kerjasama tersebut akan terus dapat dipererat hingga rakyat Banten benar-benar aman dari gangguan mafia tanah.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa Polda Banten melalui Satgas Penanggulangan Mafia Tanah, tak segan-segan menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku bagi setiap orang dan kelompok yang jika mengambil hak tanah rakyat yang bukan miliknya.
Edy Sumardi meminta warga yang merasa dirugikan untuk tidak segan dan ragu segera melaporkannya ke Satgas Penanggulangan Mafia Tanah di SPKT dan Ditreskrimum Polda Banten.**(HMS)

Comment