Penyalainews, Pekanbaru - Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Sadino menyikapi masalah eksekusi lahan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan yang kini tak juga usai. Menurutnya, eksekusi lahan itu sudah semestinya dihentikan.
Sadino mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) harus dipatuhi. Sebab itu, dia meminta agar pihak kejaksaan menghentikan eksekusi lahan seluas 1.323 hektare itu.
"Putusan itu kan jelas bunyi putusan point 1 sampai 4 putusan kasasi. Ya nggak ada lagi pelaksanaan eksekusi lapangan," kata Sadino, Jumat (2/4).
Masalah ini, sebutnya merupakan konflik di antara PT Peputrra Supra Jaya dan PT Nusa Wana Raya. Tapi kemudian, justru berimbas kepada petani biasa yang tergabug dalam koperasi.
Sadino berujar bahwa putusan Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 595 K.TUN/2020 yang menyatakan bahwa surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah sudah jelas.
Baca Juga: Sikapi Isu Eksekusi Lahan, Tokoh Pemuda Kecamatan Langgam: PT PSJ Memperalat Masyarakat
"Yang mengerti hukum harusnya menjalankan hukum dong. Kan dasar dia eksekusi surat itu, kalau suratnya dibatalkan ya harusnya nggak bisa lagi. Masak penegak hukum yang ngajari melanggar hukum," ujarnya, mengutip Antara Riau, Sabtu (3/4).
Menurut pria yang juga pakar kehutanan itu, peserta transmigrasi mempunyai lahan untuk permukiman dan lahan usaha yang disediakan pemerintah. Sayangnya, dalam perkara ini tidak dikaji lebih mendalam.
"Pemerintah dan pemegang izin harusnya menghormati hak keperdataan dari masyarakat sebagai living law," katanya.
Sehingga, kata dia, sisa lahan yang merupakan milik masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan seluas 1.323 agar tidak dieksekusi. Sebab sebelumya, jaksa yang dikawal polisi kompak meratakan lahan PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ).
Klik Juga: Polemik Panjang Eksekusi Lahan Desa Gondai Pelalawan
Alhasil, lahan 2.000 hektare milik PT PSJ yang merupakan induk para petani itu sudah habis dibabat jaksa.
Setelah dieksekusi, lahan tersebut diserahkan ke PT Nusa Wana Raya (NWR) lantas ditanami akasia oleh perusahaan yang bekerjasama dengan April Group itu. Bahkan, PT NWR memfasilitasi pulat alat berat untuk eksekusi.
Namun, MA menerbitkan dua putusan terkait 3.323 hektare lahan di sana. Pertama, Pertama soal pidana yang kemudian dieksekusi oleh kejaksaan setempat dan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Kedua merupakan putusan TUN yang dikeluarkan MA setelah putusan pidana sebelumnya. MA menyatakan surat perintah tugas eksekusi lahan sebagai tindak lanjut putusan pidana tidak sah atau batal. Surat perintah eksekusi itu diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Comment