Polemik Panjang Eksekusi Lahan Desa Gondai Pelalawan

Penyalainews - Eksekusi lahan Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan masih menjadi polemik yang tak kunjung tuntas. Pertama, putusan Mahkamah Agung (MA) untuk masalah terkait lahan seluas 3.323 hektare itu soal pidana, yang kemudian dieksekusi oleh kejakasaan setempat dan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Kemudian MA mengeluarkan putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang menyatakan bahwa surat perintah eksekusi lahan sebagai tindak lanjut putusan pidana batal atau tidak sah.

DLHK menerbitkan surat perintah eksekusi tersebut. Alhasil, petugas DLHK dan kejaksaan setempat menumbangkan sawit milik masyarat dengan didasari surat yang dinyatakan tidak sah tersebut.

Sampai saat ini sudah ada 2.000 hektare lahan dieksekusi. Eksekusi lahan lantas ditunda dengan adanya perlawanan dari masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil kebun sawit di sana.

Masalah menjadi kian rumit usai Polda Riau turun ke desa itu. Dua koperasi, yakni Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti akhirnya diusut atas dugaan penyerobotan lahan serta panen sawit secara ilegal.

Polda Riau juga mengusut PT Peputra Supra Jaya (PSJ) karena menerima panen sawit masyarakat yang tergabung dalam koperasi itu. Adapun penyidikan ini berdasarkan laporan PT Nusa Wana Raya (NWR).

Sementara menurut pengamat hukum dari Universitas Riau Erdiansyah, polemik di Desa Gondai hanya bisa diselesaikan secara perdata.

"Karena masyarakat yang tergabung dalam koperasi mengaku punya SKGR di lahan itu, perusahaan juga," kata Erdiansyah, mengutip Liputan6.com, Senin (29/3).

SKGR, tegasnya, adalah las hak yang diakui oleh negara. Sehingga kepemilikan lahan oleh masyarakat dengan perusahaan yang juga mengaku punya alas hak harus diuji secara formil di pengadilan.

Majelis hukum di pengadilan akan memutuskan siapa yang berhak atas lahan itu. Jika keputusan keperdataan sudah berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya dilakukan eksekusi.

"Keperdataan ini harus didudukkan, kalau belum duduk soal perdatanya, masyarakat masih berhak atas lahan karena ada SKGR," ucap Erdiansyah.

Terkiat penyidikan Polda Riau, kata Erdiansyah, penyidik harus membuktikan terjadinya penyerobotan itu. Pasalnya, masyarakat di lahan tengah berpolemik itu punya SKGR.

Erdiansyah menyebut penyerobotan lahan dilakukan oleh orang yang tidak punya legalitas atau alas hak. Namun jika ada surat seperti SKGR, maka tidak patut disebut sebagai penyerobotan.

"Penyerobotan itu bertanam di lahan orang, bertanam tanpa punya alas hak, kalau ada surat berarti bukan penyerobotan" sebut Erdiansyah.

 

Comment