Penyalainews - Artidjo Alkotsar, Mantan hakim agung yang ditakuti para koruptor menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (28/2) kemarin, akibat penyakit kanker.
Di dunia hukum nama Artidjo alkotsar bukanlah sosok yang asing lagi. Selama hidupnya, ia dikenal sebagai hakim pekerja, jujur dan sederhana hingga bahkan membuat para koruptor gentar.
Lalu, seperti apa profil Artidjo Alkotsar?
Lahir pada 22 Mei 1949 di Situbondo, Jawa Timur, karir Artidjo Alkotsar dimulai sejak tahun 1918 ketika ia menjadi Wakil Direktur LBH Yogyakarta, kemudian menjabat Direktur LBH Yogyakarta pada 1983. Namanya juga tercatat sebagai Pengacara Human Right Watch divisi Asia, New York pada 1989. Kemudian dari tahun 1991 hingga 2000, ia aktif di Artidjo Alkotsar and Associates.
Pada tahun 2000 sampai 2016, dia dipercaya menjadi Hakim Mahkamah Agung RI, kemudian menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI pada 2014 hingga 2016. Dan sebagai anggota Dewan Pengawas KPK RI yang tercatat sebagai karir terakhirnya.
Di mata masyarakat Artidjo Alkotsar dikenal sebagai sosok hakim yang tegas meski kasus-kasus tersebut melibatkan nama-nama besar. Seakan tak mengenal rasa takut, sudah banyak orang-orang penting yang divonis berat akibat kejahatan yang dilakukannya. Seperti dilansir dari Suara.com, Senin (1/3), setidaknya, tercatat lebih dari 19.000 berkas perkara yang sudah ditangani selama masa berkarirnya di dunia hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang turut mengenang sosok Artidjo Alkotsar melaluiTwitter pribadinya, @mohmahfudmd mengungkapkan bahwa Artidjo kerap dijuluki sebagai algojo pengadilan karena tak segan-segan menjatuhkan hukuman berat untuk para koruptor.
"Artidjo Alkostar adl hakim agung yg dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik. Dulu almarhum adalah dosen di Fak. Hukum UII Yogya yang juga jadi pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus," cuit Mahfud MD.
Artidjo dikenang sebagai sosok hakim agung yang kerap memberatkan vonis para koruptor. Mahfud bercerita, Artidjo tak ragu menjatuhkan vonis berat kepada para koruptor tanpa mempedulikan siapa di belakang para koruptor itu.
"Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik," katanya.
Selama 18 tahun mengemban jabatan sebagai hakim agung, Artidjo Alkostar selalu menolak cuti dan diketahui pernah menolak mengambil 9 bulan gaji. Meski Stigma tak betah di kantor sempat disematkan eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas pada Artidjo Alkostar, nyatanya sejak pertama kali dilantik hingga 22 Mei 2018 ia tak pernah cuti.
"Saya bekerja itu ikhlas. Jadi kalau ikhlas akan menjadi nutrisi kesehatan. Tapi kalau bekerja tidak ikhlas akan menjadi ria. Racun dalam tubuh kita. Jadi semua tergantung kepada niatnya," kata Artidjo dalam buku 'Alkostar, Sebuah Biografi' terbitan Kompas Media Nusantara halaman 200, mengutip detik.com.
Selain itu, ternyata ada cerita di balik gaji 9 bulan yang ditolak Artidjo. Sebenarnya, Artidjo pernah 9 bulan tidak masuk karena mendapat beasiswa short course di Amerika Serikat yang membuatnya menolak mengambil gaji tersebut karena merasa itu bukanlah haknya.
Tapi setelah 9 bulan tidak masuk, selanjutnya Artidjo selalu ngantor, hingga membawa pulang berkoper-koper berkas perkara untuk dipelajari kembali di apartemennya.
Sayangnya, sikap artidjo yang menolak gaji 9 bulan itu dikhawatirkan akan berimbas pada hakim agung lainnya. Sehingga, Artidjo akhirnya mengambil gaji 9 bulan itu untuk disumbangkan ke pembangunan masjid Mahmakamah Agung.
Namun hal itu malah memunculkan masalah lagi lantaran pembangunan masjid itu juga mendapat sumbangan dari hakim seluruh Indonesia. Ketua Bagir Manan menasihatinya agar tidak menyumbangkan seluruh uang tersebut. Artidjo pun manut dan menyumbangkan sebagian dari 9 bulan gajinya untuk masjid di kampung halamannya, Situbondo dan Madura.

Comment