Penyalainews - Pemberian santuan untuk keluarga korban Covid-19 dihentikan. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan pemberhetian santunan Rp15 juta tersebut dihentikan lantaran tidak adanya ketersediaan anggaran untuk program tersebut.
"Dapat dari mana uangnya? Jadi enggak mungkin saya mengadakan juga dari mana," kata Risma, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (1/3).
Sebernarnya, menurut Risma, program tersebut tidak diizinkan karena melampaui kewenangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Sunarti.
"Sebetulnya itu enggak boleh, sudah melampaui kewenangan dari Direktur (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti). Pertama, itu kesalahan administrasi," ujarnya.
Risma berujar, program santunan kepada keluarga korban Covid-19 juga tidak terdata dengan jelas.
"Kedua, saat itu tidak dihitung berapa jumlah korban. Sehingga saat itu kurang duitnya. Untuk tahun lalu saja kurang [uang]," kata politikus PDIP itu.
Dikatakan mantan wali kota Surabaya itu, pihaknya juga tidak bisa menggeser anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19 untuk bantuan santunan Rp 15 juta per keluarga korban.
"Kan enggak mungkin yang besar di Kemensos untuk bantuan sosial, itu warga sudah menunggu, enggak mungkin dipindah," ujarnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.

Comment