Penyalainews - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan (Dewas) KPK. Pegawai berinisial IGAS itu terbukti mencuri barang bukti kasus perkara korupsi berupa emas batangan yang beratnya hampir 2 kilogram.
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, mengutip detikcom, Kamis (8/4).
Tumpak mengatakan IGAS adalah salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki wewenang dalam menyimpan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Dewas KPK, ungkapnya, sudah mengadili IGAS secara etik hingga diputuskan untuk memberhentikannya secara tidak hormat.
"Ini terjadi di bulan awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," ucap Tumpak
Kemudian oleh IGAS, kata Tumpak, sebagian barang bukti yang sudah diambil ini digadaikan.
"Nggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan, nantinya juga mungkin digadaikan. Kita tidak tahu. Tapi, waktu diketahui, sebagian yang digadaikan," ucap Tumpak.
Lalu, jelasnya, pada akhirnya barang bukti tersebut berhasil ditebus pada Maret 2021 oleh IGAS.
"Dengan cara dia mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali," imbuhnya.
Namun, Tumpak mengaku belum mengetahui nilai emas batangan yang diambil IGAS itu karena nantinya akan dilelang untuk menjadi milik negara. Namun sebagian emas yang sudah digadai itu disebut Tumpak senilai Rp 900 juta.
Sebelumnya, Tumpak menyampaikan IGAS sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Selain itu IGAS telah dilaporkan secara pidana ke Polres Jakarta Selatan.

Comment