Konflik Agraria di Pelalawan Tak Kunjung Usai, Istana Surati TNI dan Polri

Penyalainews, Pekanbaru - Pihak Istana Presiden melalui Kantor Staf Kepresidenan tengah membahas sejumlah konflik agraria yang terjadi di Tanah Air bersama kementerian terkait. Termasuk, konfik terkait eksekusi lahan yang terjadi di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan.

Melalui surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, KSP meminta kerjasama TNI dan Polri dalam menciptakan kondisi yang kondisif di daerah konflik tersebut.

Selain itu, surat tertanggal 12 Maret 2021 dengan nomor B-21/KSK/03/2021 itu juga berisikan agar dua lembaga keamanan negara tersebut memperkuat koodinasi dalam melindungi petani sawit.

"Intinya meminta kerja sama dari pihak TNI dan Polri agar memperkuat kordinasi dan menciptakan kondisi yang kondusif," Deputi II KSP Abetnego Tarigan.

Dalam surat itu, KSP juga meminta pihak keamanan untuk segera menghentikan sementara proses penebangan sawit maupun penggusuran milik petani. TNI dan Polri diminta pula untuk membuat pemetaan lapangan untuk memperjelas lokasi serta batas-batas tanah milik warga melalui koperasi serta lokasi tanah Hak Guna Usaha (HGU) dari PT PSJ dan PT NUsa Wana Raya.

Selain itu, kata Abetnego, rapat lintas kementerian, salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama kejaksaan, Polda Riau dan sejumlah lembaga menyepakati bahwa penyelesaian akan ditangani oleh KLHK.

"Disepakati akan ditangani KLHK," ungkapnya.

Sebelumnya, Abetnego menjelaskan, masalah sengketa yang melibatkan petani sawit dan perusahaan di Kabupaten Pelalawan mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. Pasalnya, sudah sejak 22 tahun lalu ribuan hektare sawit dari target eksekusi 3.323 itu kelola oleh ratusan kepala keluarga di sana.

Setidaknya ada 537 kepala keluarga yang mengelola, merupakan anggota dari beberapa kelompok tani seperti Gondai Bersatu, Gumala Sakti dan Tani Harapan Kita. Karenanya, perlawanan selalu dilakukan para petani ketika eksekusi mulai dilangsungkan agar sawit produktif yang mereka kelola tidak ditebang.

Sebenarnya, objek eksekusi yang menjadi konflik ini adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Namun, adanya hubungan mitra masyarakat atau sawit plasma antara masyarakat dengan pihak perusahaan ini membuat kelompok tani terseret dalam masalh ini.

Lahan yang dikuasai masyarakat dalam koperasi dan kelompok tani itu, menurut Abetnego, bukanlah bagian dari lahan milik perusahaan yang tengah bersengketa.

Untuk itu, KSP meminta Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Riau untuk mengklarifikasi status hak tanah warga maupun HGU kedua perusahaan tersebut.

Polda Riau juga diminta KSP untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar konflik sosial antara para pihak yang bersengketa bisa dihindari, serta untuk mencegah terjadinya kekerasan atau kriminalisasi terhadap warga,

Tahun lalu, tepatnya 21 Februari 2020, perwakilan petani sawit yang tergabung dalam koperasi di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan pernah mengadu kepada Presiden Jokowi. Ketika itu, Jokowi tengah kunjungan kerja di Kabupaten Siak dan dan menerima pengaduan petani yang kebunnya digusur.

Presiden Jokowi lantas memerintahkan pihak terkait untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di tengah masyarakat tersebut.

Sumber: ANTARA Riau

 

Comment