Ketika Menteri LHK Turun Tangan Urus Sampah Bau di Pekanbaru

Penyalainews, Pekanbaru - Tumpukan sampah di Pekanbaru yang menimbulkan bau tak sedap telah menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya turun tangan mengurusi masalah sampah agar segera dapat diselesaikan.

Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun, mengungkap peran Menteri LHK, yang memberi dukungan penuh untuk Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana terkait pengelolaan sampah di Pekanbaru.

"Kemarin kami diterima langsung Menteri LHK. Pada pertemuan itu kami berdiskusi pengelolaan sampah di Pemko Pekanbaru dan dampak lingkungan pada warga kota," kata Brigjen Tabana, mengutip detikcom, Kamis (4/3).

"Prinsipnya beliau mendukung penuh pada langkah-langkah yang kini dilakukan Polda Riau," imbuhnya.

Saat ini, memang Polda Riau tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru. Setidaknya, Polda Riau sudah memeriksa 20 saksi dalam kasus ini.

Untuk membantu Polda Riau dalam mengusut kasus pengelolaan sampah di Pekanbaru, Siti Nurbaya bahkan akan mengirimkan sejumlah ahli. 

"Sampai saat ini telah diperiksa terhadap 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara dan ahli pengadaan barang dan jasa," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan.

Sebenarnya, sejumlah ahli dari Kementerian LHK merupakan permintaan Polda Riau. Disebutkan, bahwa Menteri LHK langsung menyatakan siap menerjunkan tim khusus.

"Kami meminta saksi ahli dari KLHK sama Ibu Menteri dan langsung dinyatakan siap mendukung dan merekomendasikan saksi ahli yang dibutuhkan. Beliau mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kasus, berjanji dalam waktu dekat ini menurunkan tim khusus KLHK untuk membantu kami," papar Teddy.

Sampah yang menumpuk di Pekanbaru, dikarenakan berakhirnya kontrak dengan pihak ketiga pada akhir Desember 2020. Karena itu, minimnya kendaraan dan petugas berdampak pada pengangkutan sampah di beberapa titik.

Polda Riau juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Tak terkecuali, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru juga tak luput dari pemeriksaan Polda Riau.

"Sekda dan Wali Kota sudah kami periksa. Pekan lalu periksa di Polda," terang Kombes Teddy

Polda Riau pun sudah meningkatkan status penanganan kasus pengelolaan sampah di Pekanbaru dari penyelidikan ke penyidikan pada 15 Januari 2021 lalu. Penyidik Polda Riau menerapkan Pasal 40 dan atau 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara, proses lelang untuk pengangkutan sampah masih berjalan. Lelang pengangkutan sampah sudah ditayangkan di situs https://www.lpse.pekanbaru.go.id.

Pada situs tersebut, ada dua zona yang di lelang, yang masuk situs pada 22 Februari lalu. Total nilai lelang zona I sebanyak Rp 22,9 miliar dan zona II Rp 20,3 miliar, yang diikuti 38 peserta lelang dari kedua zona.



Comment