Penyalainews - Kementerian Keuangan tengah dalam proses penagihan utang kepada putra presiden Soeharto, Bambang Trihatmojo, terkait kasus piutang SEA Games XIX 1997. Bahkan dengan upaya eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Termasuk dengan upaya eksekusi oleh PUPN," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, Lukman Effendi, mengutip Tempo.co, Senin (8/3).
Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Jakarta, sebelumnya menolak gugatan Bambang pada 4 Maret 2021. Bambang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulayani Indrawati terkait pencegahannya ke luar negeri selama setahun atas kasus piutang tersebut.
Untuk diketahui, Bambang menjabat sebagai Ketua Konsorsium saat perhelatan olahraga antar-negara Asia Tenggara itu. Utang pun muncul dengan adanya pinjaman negara kepada konsorsium, yang hingga kini tak kunjung dikembalikan.
Secara aturan, ketentuan mengenai piutang negara ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Pencegahan terhadap Bambang pun juga dijamin dalam beleid ini.
Dalam Pasal 127 disebutkan bahwa pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan untuk dua jenis sisa utang. Pertama, lebih dari Rp 500 juta. Kedua, kurang dari Rp 500 juta, tetapi objek pencegahan sering bepergian ke luar wilayah Indonesia.
Beleid tersebut juga mengatur beberapa tindakan yang bisa diambil dalam proses penagihan utang. Mulai dari penerbitan surat paksa, surat perintah penyitaan, hingga eksekusi.

Comment