Jika Melihat Polisi ke Tempat Hiburan Malam, Polri: Masyarakat Lapor!

Penyalainews, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengimbau kepada masyarakat agar melapor jika melihat ada polisi yang masuk ke tempat-tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, kata Rusdi, akan menindaklanjuti aduan masyarakat.

"Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut," ujar Rusdi, seperti dikutip dari KOMPAS.com, Jumat (26/2).

Ditegaskan Rusdi, anggota yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi. "Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan akan melakaran anggota Polri ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.

Hal ini berkaitan dengan kasus penembakan yang dilakukan Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka.

Tiga korban tewas yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," kata Ferdy dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Selain itu, Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah.

Ferdy menyatakan, pengecekan ulang prosedur itu dengan tes psikologi, latihan menembak, dan meninjau catatan perilaku anggota polisi.

Sumber: KOMPAS.com

 

Comment