Penyalainews - Sjamsul Nursalim, satu dari sejumlah nama yang menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih dari satu tahun berstatus buron, tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu belum diketahui keberadaannya.
Kini, KPK justru memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap Sjamsul. Bahkan, lembaga anti rasuah itu juga memberhentikan penyidikan terhadap sang Istri, Itjih Sjamsul Nursalim yang juga menjadi tersangka.
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengutip Kompas.com, Sabtu (3/4).
KPK menyatakan penyidikan terhadap kasus ini dihentikan dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Marwata.
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata dia.
Perjalanan kasus Sjamsul dan istrinya menjadi buronan yang dimulai sejak 30 September 2019, ketika Juru Bicara KPK kala itu, Febri Diansyah menyatakan Sjamsul dan Itjih masuk DPo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLBI.
"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, u.p. (untuk perhatian) Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," kata Febri dalam keterangan tertulis, 30 September 2019.
Sjamsul dan Itjih, sebut Febri, masuk DPO setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK, yakni pada Jumat (28/6/2019) dan Jumat (19/7/2019). Bahkan saat itu, KPK sudah mengirim surat panggilan untuk Sjamsual dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura, tapi tak ada jawaban.
"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura," kata Febri.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan sang istri, Itji Nursalim. Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Terkait penghentian penyidikan kasus ini, pengacara Sjamsul Nursalim, otto Hasibuan menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh KPK tersebut.
"Kami menilai keputusan KPK ini sangat tepat dan telah sesuai dengan hukum," kata Otto.
Selain itu, kata Otto, dibebaskannya Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1555 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebab itu, menurutnya, tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim.
Ia menyebut bahwa kasus Sjamsul Nursalim secara hukum seharusnya sudah daluwarsa. Pasalnya, kasus terkait penyelesaian BLBI ini sudah berjalan selama lebih dari 20 tahun.
"Klien beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun masih terus dipermasalahkan sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum," ucap Otto.
"Dengan keputusan KPK ini, akhirnya justice has been served (keadilan telah ditegakkan) terhadap Klien, dan memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia, khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum," ucap dia.

Comment